Pelayanan Publik SICEPAT DPMD Kabupaten Luwu

  • Whatsapp

BelopaInfo-Luwu. Sabtu (12/09/2020). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Publik yaitu pelayanan yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.

Kasubag Program Dinas PMD Luwu, Muh. Anshari mengatakan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab.Luwu merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga dalam peningkatan pelayanan publik

Bacaan Lainnya

Lanjutnya Menjelaskan bahwa pelayanan publik di DPMD saat ini diperlukan adanya perubahan. Maka dari itu, pelayanan di DPMD akan kami evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) kami mengangkat tema SICEPAT (Singkat Cepat Tepat Akunbtable dan Transparan) DPMD Kabupaten Luwu lebih baik.

“Pelayanan publik SICEPAT meliputi penerbitan pelayanan Rekomendasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Rekomendasi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), Rekomendasi Bagi Hasil Restribusi Daerah ( BHRD) dan Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD),” kata Anshari

Sementara itu Kepala Dinas PMD Drs.Bustan mengatakan akan menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah di tetapkan

“Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah di tetapkan dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bustan dalam maklumat pelayanan

Reporter : WM
Editor. : AS

Pos terkait