PTSP Kab. Luwu dalam pembuatan perizinan berusaha sudah berbasis online. Hal ini agar memudahkan masyarakat untuk pembuatan perizinan berusaha tanpa perlu lagi ke Kantor PTSP. Sebab dapat diakses di mana saja selama itu masih ada jaringan internet
Sejak tahun 2017, PTSP sudah berbasis online. Hanya saja tiap tahun mengalami pembaruan situs. Untuk tahun 2019, hingga saat ini, pembuatan izin usaha dapat diakses melalui Oss.go.id. sesuai dengan PP No.24 Tahun 2018 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Aziz Ramli, SE. selaku Kabid Penyelenggaran Perizinan dan Non Perizinan, menjelaskan Bahwa pembuatan izin berusaha dapat diakses dengan mudah oleh pemohon dengan mengakses halaman oss.go.id dimana saja selama ada akses internet. Jenis perizinan ada perseorangan seperti usaha mikro dengan modal usaha awal hingga 50 juta, usaha kecil lebih 50 juta dan menebgah lebih dari 500 juta serta usaha non perseorangan berupa PT, CV, KOPERASI, FIRMA dan lain-lain harus ke Kantor PTSP dengan membawa persyaratan berupa akta pendirian perusahaan yang harus ducocokkan dengan data perusahaan yang sudah didaftarkan oleh notaris melalui AHU online.
Begitu juga pembuatan IMB. Persyaratan untuk pembuatan perizinan berusaha mikro yaitu wajib mempunyai IMB sesuai dengan Perda Kab.Luwu No.16 Tahun 2011, SPPL (Surat Pernyatan Pengololaan Lingkungan) yang dibuat sendri oleh pemohon, serta izin lingkungan lokasi. Untuk lebih jelasnya dapat diakses melalui Oss.go.id.
Aziz Ramli menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mengurus izin usaha sebaiknya datang langsung ke Kantor PTSP kita akan menyambut dan memberikan layanan yang terbaik.
Lanjut Aziz, mengatakan bahwa dalam pengurusan izin usaha yang paling penting adalah jangan pernah mempercayai oknum yang mengaku sebagai pihak PTSP, itu memungkinkan adanya pungutuan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus seperti ini bisa dilaporkan.
Reporter. :WM
Editor. : AS