Palopo-Kamis (12/3/2020) sidang pertama kasus skorsing 22 mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) ditunda. Hal ini karena pihak kampus tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palopo. Sidang pun ditunda hingga hari rabu
Ronal Efendi selaku Direktur Firm REI Associates, kali ini dipercayakan untuk menjadi Ketua Tim Hukum menjelaskan hasil sidang kali ini berjalan sesuai dengan prosedural yang ada. Namun dalam sidang pihak UNCP tidak hadir atau tidak menghadirkan utusan yang sah untuk menghadiri sidang kali ini.
“Jadi hari ini sidang tadi ditunda dan akan dilanjutkan pada hari rabu tanggal 18 Maret 2020 yang akan datang,” ucap Ronal.
Ronal juga mengungkapkan kekecewaan bersama tim hukum, karena tidak hadirnya pihak UNCP. Seharusnya sidang tadi berlanjut ketahap mediasi tapi pihak UNCP tidak hadir akhirnya sidang harus ditunda.
Sebelumnya ratusan Mahasiswa Palopo berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Palopo. Aksi solidaritas ini bertujuan mengawal proses sidang perdana terhadap mahasiswa yang diskorsing oleh pihak kampus UNCP beberapa waktu yang lalu.
Reporter: WN
Editor: CSD