PT. PDS Lutim Diduga Lakukan Penyalahgunaan Izin dan Aset Pemda, DPRD Provinsi Sulsel Gelar RDP

  • Whatsapp

Belopainfo — Berdasarkan nomor surat 005/2/DPRD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran PT. Panca Digital Solution (PDS). Jumat (05/08/22).

Pasalnya, kuat dugaan pihak perusahaa melakukan penyalahgunaan izin pertambangan dan penggunaan aset pemerintah (Pelabuhan Waru Waru Malili) tidak sesuai prosedur.

“Berdasarkan permintaan Pimpinan Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,” sebut Darmawangsyah Muin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun jadwan RDP yang sudah ditentukan bertepatan pada, Jumat, 12 Agustus 2022 mendatang, di Ruang Rapat Komisi D (Ged. Tower Lt. 6) Makassar.

“Rapat Dengar Pendapat terkait adanya dugaan penyalahgunaan izin pertambangan dan penggunaan asset pemerintah (Pelabuhan Waru Waru malili) oleh PT. Panca Digital Solution yang tidak sesuai prosedur,” kata Darmawangsyah Muin dalam suratnyan.

Dalam surat tersebut, DPRD Provinsi Sulsel mengundang beberapa pihak di antaranya, Bupati Luwu Timur, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sulsel, Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov. Sulsel, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sulsel, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Malili, Inspektur Tambang, Direktur Utama PT. Panca Digital Solution (PDS), Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang, Bataraguru Rescure and Response Indonesia, Posko Perjuangan Rakyat (POSPER) Kabupaten Luwu Timur.

Selain PT. PDS yang diduga melakukan pelanggaran, PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) yang juga berada di Luwu Timur hingga saat ini masih menjadi sorotan dari Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulsel terkait temuan pelanggaran serupa.

Penulis: Ysf

Pos terkait