Sempat Ricuh, PPK Bupon Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Lakukan Pergeseran Suara Caleg

  • Whatsapp

Belopainfo.id – Proses rekapitulasi di Kecamatan Bua Ponrang (Bupon) Dapil VIII sempat ricuh. Pasalnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diduga kuat melakukan pergeseran suara Caleg.

PPK Bupon diduga melakukan pergeseran suara demi kepentingan salah satu caleg. Salah satu partai politik, Golkar, disebut-sebut menjadi korban pergeseran suara yang diyakini telah dialihkan ke caleg dari partai lain.

“kami sebenarnya bukan dari pihak Golkar, kami dari tim Asriani partai NasDem, kami laporkan PKK Bupon ke Bawaslu karena ada indikasi pergeseran suara Golkar ke salah satu caleg, dengan bertambahnya suara caleg tersebut ia menjadi unggul dari caleg kami Asriani sementara berdasarkan C1 yang kami pegang Asriani lebih unggul, tentu ini merugikan Asriani yang harusnya sudah mendapatkan kursi NasDem pada dapil 8, dan bukti kami lengkap,”ujar Wawan kepada wartawan. Minggu (25/02/24).

Wawan menambahkan, berdasarkan temuan itu pihaknya melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu dengan melampirkan berbagai bukti. Ia melayangkan laporan ini kepada Bawaslu Luwu karena adanya indikasi kecurangan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Desa Buntu Batu Bupon. Upaya komunikasi dengan pihak Panwas menghasilkan temuan bahwa data dan C Plano telah mengalami perubahan yang tidak sesuai dengan data sebelumnya.

Pihak salah satu caleg Golkar yang disebut, telah dikonfirmasi dan mengatakan tidak mengetahui hal tersebut

“Terimakasih atas informasinya, saya juga baru tahu kalau ternyata suara saya digeser, jangan sampai ada yang berpikir saya ini kerjasama dengan caleg yang dimaksud, sama sekali tidak,” ungkap caleg tersebut.

Komisioner Bawaslu, Wahyu Derajat, proses penanganan laporan sedang berjalan. Bawaslu akan menangani setiap laporan dengan profesionalisme sesuai dengan bukti yang ada. ” Iya laporan sudah kami terima dan sedang dalam proses,” ujarnya.

Jika hal ini terbukti maka pihak pelaku melanggar Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal.

Kondisi ini menimbulkan ketegangan yang hampir berujung pada bentrok pada malam itu, Pantauan terhadap perkembangan kasus ini tetap berlanjut seiring dengan proses penanganan yang dilakukan oleh pihak berwenang. (*)

Pos terkait