Belopainfo.id — Sidang sengketa informasi yang di laksanakan di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan antara pihak Pemohon dalam hal ini Jurnal Celebes dan Termohon dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur masih bergulir. Sidang ini masih terkait informasi tentang administrasi perusahaan yang belum dapat diberikan oleh pihak termohon.
Jurnal Celebes melakukan permohonan di Komisi Informasi untuk mendapatkan informasi dari perusahaan tambang yang ada di Luwu Timur yaitu, PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT. PDS beberapa waktu lalu.
Adapun rincian dokumen PT. Citra Lampià Mandiri (PT. CLM) Kecamatan Malili yang dibutuhkan oleh pemohon yaitu: Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (KA-ANDAL, ANDAL, RKL RPL) sebelum Adendum 2018, Izin Pembuangan Air Limbah, Izin TPS Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan/ atau Izin Pelepasan Kawasan Hutan(IPKH), dan Laporan Tahunan Hasil Pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur ke Lokasi Tambang PT. CLM dari tahun 2019, 2020 dan 2021.
Sementara itu, rincian dokumeh PT. Panca Digital Solusion (PT. PDS) di Desa Harapan, Kecamatan Malili yang dibutuhkan yaitu: Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (KA-ANDAL, ANDAL, RKL RPL), Laporan Pelaksanaan RKL-RPL sejak tahun 2019-2021, Izin Pembuangan Air Limbah, dan Izin TPS LImbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)
Sejauh ini, sudah dilakukan 3 kali persidangan yang sebelumnya dilakukan 2 kali sidang mediasi penyelesaian sengketa informasi. Namun belum ada titik temu antara kedua belah pihak, pasalnya sebelum masuk pada sidang pembuktian, termohon tidak dapat memberikan dokumen yang dimohonkan oleh Pemohon sebagaimana surat Termohon nomor 660/946/DLH tertanggal 22 Agustus 2022.
Sehingga, pada sidang mediasi, Pihak Pemohon menarik diri dari proses Mediasi dan menilai sidang Mediasi dinyatakan GAGAL dan dilanjutkan pada tahap Sidang Ajudikasi Nonlitigasi dengan agenda Sidang Pembuktian.
Selanjutnya, dalam sidang pembuktian yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Informasi Khaerul Mannan yang didampingi oleh Pahir Halim sebagai Anggota I, dan Andi Tandampali sebagai Anggota II. Selanjutnya, menghadirkan Muhaimin dari Jurnal Celebes didampingi kuasa hukumnya Adi Anugrah Pratama. Sementara dari pihak termohon, Sekretaris DLH Luwu Timur, Umar Hasan didampingi Absar yang sekaligus adalah Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Lutim.
Sidang berlangsung pada pukul 10.00 WITA, dan dimulai oleh pimpinan majelis Komisi Informasi Khaerul Manna memberikan kesempatan kepada pihak Termohon dalam hal ini DLH Lutim untuk menyampaikan hasil keterangan terkait dokumen apa saja yang ada di DLH Lutim
Abshar selaku kuasa Termohon mengatak menjawab pernyataan dari Ketua Majelis, ia pun mengatakan AMDAL PT. Citra Lampia Mandiri secara keseluruhan sudah berikan kepada Pemohon, kecuali dokumen KA-ANDAL. Kemudian laporan tahunan yang dimintakan, yang diberikan dalam bentuk RKL-RPL perusahaan yang ada di DLH.
“Dokumen KA-ANDAL tidak ada di Kantor Kami pimpinan, setahu kami dokumen tersebut ada di Perusahaan,” kata Abshar
Selanjutnya, Ketua mejelis kembali memberikan pertanyaan “Jika di lembaga pemerintahan kira-kira dokumen tersebut berada di mana,?,” tanya Ketua Majelis.
“Selain kami, biasanya, diarsip, tapi waktu kami cari diarsip, kami juga tidak temukan,” kata Abshar.
Selanjutnya, Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menanggapi, Muhaimin menyampaikan bahwa dokumen yang telah diberikan oleh pihak Termohon atau DLH belum sepenuhnya memberikan informasi yang mereka butuhkan.
“Pihak Termohon belum memberikan informasi lengkap kepada kami, dokumen yang kami butuh adalah dokumen KA-ANDAL, RKL sebelum Adendum, Izin pembuangan air limbah, Izin TPS LB3, IPPKH, dan Laporan hasil pemantauan DLH di lokasi tambang PT. CLM,” ujar Muhaimin.
Selain itu, Muhaimin juga menanggapi soal dokumen laporan hasil berupa aktivitas pertambangan PT. CLM berupa literi besi pada tahun 2008, dan belum memberikan laporan aktivitas pertambangan nikel yang ada di PT. CLM sesuai aktivitas di lapangan.
Sementara, semua dokumen PT. PDS yang telah dimohonkan belum ada sama sekali diberikan oleh DLH ke Pemohon. “Kami menyayangkan hasil uji konsekuensi DLH pertanggal 12 Mei 2022 yang mengatakan dokumen Amdal adalah dokumen yang dikecualikan,” ujar Ady Anugrah Pratama
Alasan Termohon, dasar hukum pengecualian dokumen tersebut sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, menurut Kuasa Pemohon Ady Anugrah Pratama, alasan yang dijelaskan oleh kuasa Termohon sangat tidak tepat, karena dokumen yang dimaksud bukanlah dokumen yang termasuk dikecualikan jika merujuk pada aturan UU 1945 Pasal 28F, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH Pasal 65 Ayat 2 dan Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi Badan Publik Wajib Menyediakan, Memberikan dan atau Menertibkan Informasi Publik yang berada di kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.
“Jadi sangat tidak logis, jika dokumen tersebut dikatakan sebagai dokumen yang dikecualikan, jika kita merujuk pada aturan yang ada,” tegas Ady Anugrah Pratama.