Serikat Pekerja Nasional Tuntut Pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

  • Whatsapp

Belopainfo — Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi demonstrasi dan menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aksi yang digelar oleh Serikat Pekerja Nasional ini diikuti oleh ratusan buruh, sementara itu, demonstrasi dilakukan tepat di Depan Kantor Bupati Morowali, Sulawesi Tengah pada Senin (07/03/22) kemarin.

Dalam aksi tersebut, Serikat Pekerja Nasional menyampaikan dua tuntutan yaitu:

  1. Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
  2. Tegakkan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Morowali.

Sementara itu, salah satu peserta aksi Y (35) saat dikonfirmasi melalui via telepon mengatakan bahwa aksi ini dilakukan terkait belum adanya surat secara resmi terkait pembatalan Permenaker 2022.

Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, pasal 5 poin 1 yang berbunyi, Pemberian manfaat JHT bagi peserta yabg mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf a dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Adapun hasil revisi dari Permenaker Nomor 09 Tahun 2015 menjadi Permenaker Nomor 02 Tahun 2022, pasal 5 menyebutkan bahwa Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Akan diberlakukan pada tanggal 4 Mei 2022 mendatang, hal tersebut termaktub dalam pasal terakhir berbunyi, peraturan ini berlaku 3 bulan kedepan sejak diundangkannya. Namun, siapa sangka Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut justru mendapat reaksi dari para buruh khususnya para buruh yang bergabung di Serikat Pekerja Nasional.

Atas respon dari publik, Permenaker baru yang telah diundangkan akan diberlakukan tiga bulan setelahnya. “Permenaker baru sudah dibatalkan dan dikembalikan ke Permenaker lama, tapi hanya sekadar lisan. Tidak ada surat resmi yang dikeluarkan,” tegas Yogi.

Sementara itu, dari hasil unjuk rasa yang dilakukan, kata Yogi, “Semua tuntutan diterima, khususnya terkait penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Hanya saja, tidak sempat bertemu langsung dengan bupati, hanya assisten I saja. Jadi, Bupati tinggal menunggu saja surat rekomendasi untuk ditandatangani, Jum’at nanti, surat rekomendasi tersebut baru bisa diambil,” jelas Yogi.*

Pos terkait