Penjabat (PJ) Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang diterima Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Rusli Sunali, S.Pd, Kamis (20/6/2024).
Ranperda tersebut diserahkan Pj. Bupati Luwu usai menyampaikan pidato pengantar penyampaian naskah Ranperda pada sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu.
Dalam pidatonya, Muh. Saleh berpadangan pengelolaan keuangan daerah telah berada dalam kondisi on the right track atau telah berada pada jalurnya, hingga berdasarkan hasil audit BPK RI tahun ini Pemerintah Kabupaten Luwu menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Ini bermakna bahwa laporan keuangan kita dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Pemerintah Kabupaten Luwu dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik,” ungkap Muh. Saleh.
Ia pun mejelaskan penyusunan laporan keuangan ini dimaksudkan sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan, dan kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada tahun anggaran 2023.
laporan keuangan tersebut terutama juga digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efesiensi penyerapan anggaran serta ketaatannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.