he Asia Foundation (TAF) atas dukungan United Kingdom Climate Change Unit (UKCCU) telah mengembangkan gagasan kebijakan tentang transfer fiskal berbasis ekologis di tingkat Provinsi dan Kabupaten sejak 2018. Gagasan ini sangat relevan dengan perkembangan cuaca alam saat ini yang semakin memprihatinkan. Inisiatif daerah merupakan poin penting untuk mendorong skema kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi di daerah.
Menurut Program Officer The Asia Foundation (TAF) Ridwan, S.Hut., M.Hut, gagasan kebijakan transfer fiskal dari kabupaten ke desa berbasis ekologi (TAKE) ini sudah dikembangkan di sejumlah daerah, seperti di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. TAF bersama miitra lokalnya juga telah menyusun formula Alokasi Dana Desa (ADD) yang disusun berdasarkan pada indikator luas wilayah hutan dan sumberdaya alam lainnya.
Peluang insentif dapat sumber pendapatan desa adalah Alokasi Dana Desa (ADD) bagi kabupaten, dan Dana Kelurahan (DK) bagi kota. Adapun tata cara pembagian, penggunaan dan pengendalian merupakan diskresi penuh pemerintah kabupaten/kota melalui Peraturan Bupati/Walikota. Oleh karena itu diskresi tersebut dapat dioptimalkan untuk mengembangkan skema insentif bagi desa berbasis kinerja dan afirmasi terhadap perbaikan ekologi.
‘’Pendekatan TAKE mengedepankan skema insentif yang diberikan oleh pemerintah kabupaten kepada desa yang menjaga kelestarian lingkungannya dimana sumber dananya berasal dari bantuan keuangan pemerintah kabupaten,’’ ujar Ridwan di Workshop Pengembangan Insentif dan Affirmatif untuk Transfer Anggaran Kabupaten/Kota di Luwu Raya, Rabu (5/02).
Workshop ini terlaksana atas kerjasama The Asia Foundation dan Perkumpulan Wallacea diikuti utusan Pemkot Palopo, Pemkab Luwu, Pemkab Luwu Utara, dan Pemkab Luwu Timur yang berlangsung dari tanggal 4 sampau 5 Februari 2020 di Hotel Harapan Palopo yang dibuka Sekretaris Kota Palopo, Drs. Firmansyah DP, SH.M.Si.
Dalam sambutannya, Sekkot Palopo Firmansyah mengapresiasi kegiatan Workshop yang dilakukan Perkumpulan Wallacea dan The Asia Foundation mau mendiseminasikan inisiatif ini ke semua kabupaten dan kota di Luwu Raya. Saya baru dengar istilah TAPE, TAKE dan TANE. Kegiatan yang berbasis ekologi ini memang belum terlalu famliar di Kota Palopo dan di Tana Luwu pada umumnya. Semoga dua hari kedepan ini bisa menjadi familiar, dan ke depan, bisa berkolaborasi dengan pemerintah di Tana Luwu.
Menurutnya, kegiatan ini sesuai dengan Visi Pembangunan Kota Palopo yaitu Maju, Inovatif dan Berkelanjutan. Pembangunan harus dilakukan dengan kaidah lingkungan dan keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat. Kebetulan wakil walikota adalah alumni S3 lingkungan dari Brawijaya. Sekedar diketahui 30 persen Kota Palopo adalah kawasan hutan. baik lindung maupun konservasi yang berada di Battang Barat yang secara ekologis kepentingannya sangat besar. Pengembangan kebijakan fiskal berbasis ekologis kita akan coba di Kota Palopo dengan tujuan kedepan demi anak cucu kedepan.
Senada dengan itu Wakil Wali Kota Palopo, Dr. Rahmat Masri Bandaso, yang dihubungi via Whatsapp menyampaikan gagasan alokasi anggaran kelurahan berbasis ekologi sangat bermanfaat bagi Kota Palopo dan memperkuat penjabaran visi sebgai kota berkelanjutan yang tentunya program pembangunan harus terjadi harmonisasi dengan lingkungan hidup. ‘’Untuk I tu anggaran dan policy tentunya harus berpihak pada perbaikan kualitas lingkungan. Pengelolaan sampah, perbaikan kualitas udara, air dan tanah serta pemb RTH yang harus memenuhi standar nasional yaitu minimal 30 persen,’’ katanya.
Lebih lanjut, Program Officer SETAPAK TAF, Ridwan menyampaikan, bagi kota yang berniat mengembangkan kebijakan fiskal dari Pemkot ke kelurahan, karena baru Kota Pare-Pare yang didampingi. Kalau Kota Palopo bersedia mengembangkan skema ALAKE (Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi). ‘’Sangat terbuka peluang bagi kita jika Kota Palopo bersedia mengembangkan kebijakan fiskal berbasis ekologi,’’ ujarnya.
Sementara pada tahun 2018 gagasan pengembangan kebijakan fiskal dari provinsi ke kabupaten, TAF telah melaku 9 provinsi seperti Papua, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Papua Barat. Seperti yang dillakukan di Provinsi Kalimantan Utara, kebijakan skema transfer bantuan keuangan yang berbasis ekologi telah dikeluarkan sebagai bagian dari Peraturan Gubernur No. 6/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 49/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi KalimantanUtara. ’Di Provinsi Sulawesi Selatan, The Asia Foundation memfasilitasi kebijakan insentif fiskal TAPE yang bulan Januari 2020 sudah ditetapkan indikatornya oleh Pemprov dan Organisasi Masyarakat Sipil. Ada 4 indikator TAPE Sulawesi Selatan yaitu, 1) Gas Rumah Kaca (GRK), 2) Tutupan Lahan yang berhutan, 3) Pertanian Organik, dan 4) Energi Baru dan Terbarukan. Indikator tersebut yang akan menjadi dasar Provinsi ke Kabupaten/Kota.
Program Officer SETAPAK The Asia Foundation (TAF) :
Ridwan,S.Hut.M.Hut. (0811-2536-699)