Belopainfo.id – Cones (46) warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu tak terima atas tindakan yang dilakukan oleh pihak PT. Masmindo Dwi Area (MDA), ia pun mengambil langkah hukum untuk melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib. Kamis (19/09/24).
Dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh PT. Masmindo pada Senin, 16 September 2024 lalu, ramai di media sosial memperlihatkan aktivitas penebangan pohon yang dikawal oleh aparat TNI, Polri dan Brimob.
Cones, bersama istri dan anaknya berusaha untuk menghentikan aksi tersebut, tapi pihak Masmindo tetap meneruskan hingga menebang pohon cengkeh milik warga sebanyak 48 pohon yang sudah produktif.
“Saya melaporkan tidakan yang dilakukan Masmindo karena saya tidak pernah sepakat dengan harga yang ditawarkan, dan parahnya sudah melakukan penebangan cengkeh secara paksa padahal cengkeh itu sementara berbuah dan sudah mau panen,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/354/IX/2024/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 19 September 2024 pukul 11.24 WITA, Cones (46) warga pemilik lahan telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,
Cones melakukan pelaporan ini sebab ia merasa sudah dirugikan dan ingin meminta keadilan oleh penegak hukum agar apa yang telah dilakukan oleh pihak Masmindo Dwi Area dapat dipertanggung jawabkan.
“Setidaknya saya sudah melapor, sisa tunggu hasil dari kepolisian saja, semoga ada keadilan untuk kami masyarakat kecil karena kami tidak tahu hukum apakah yang dilakukan Masmindo itu benar atau salah,” tutupnya.
PT. MDA sendiri melalui siaran persnya menyebutkan bahwa telah beberapa kali melakukan mediasi terhadap pemilik lahan. Namun selalu menemui kendala terkait permintaan harga yang tinggi. Pada akhirnya MDA mengambil langkah strategis dengan menitipkan dana di Bank Mandiri KCP Belopa yang dikhususkan untuk pembayaran ganti rugi terhadap seluruh tanam tumbuh dan/atau lahan yang belum dibebaskan yang telah dihitung berdasarkan riset penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas nilai ganti rugi tanam tumbuh.
Hal ini membuktikan ketersediaan dana dan kesanggupan MDA dalam melakukan pembebasan lahan dan para pemilik ataupun penggarap lahan yang ingin segera menerima pembayaran ganti rugi dapat menempuh prosesnya dengan cepat.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Luwu Muh. Hendra S, S.H menekankan pentingnya penyelesaian secara musyawarah. Menurutnya, perihal harga sudah memiliki acuan yang jelas dari tim penilai, yaitu KJPP.
“Jika menemui jalan buntu, langkah terakhir adalah penyelesaian melalui pengadilan, di mana keputusan pengadilan harus diterima oleh kedua belah pihak. Harganya bisa saja berubah dari kesepakatan awal atau kembali ke harga dasar yang ditetapkan oleh KJPP,”
jelasnya.