Belopainfo – Dugaan kasus penipuan yang dilakukan salah satu pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Palopo dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman satu (1) tahun penjara.
Setelah melalui beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Luwu. Arifin Zainuddin (25) divonis hukuman penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwu, Wahyu Hidayat, Kamis Maret 2022 kemarin, pukul 10.30 WITA.
Terdakwa Arifin telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.
Menanggapi hasil keputusan Majelis Hakim Nadrah selaku korban merasa kecewa dengan hasil keputusan pengadilan yang hanya diberikan masa tahanan selama 1 tahun, ia menilai itu tidak sebanding dengan apa yang telah pelaku lakukan.
Pasalnya, Arifin sempat mendatangi rumah Nadrah, sebelum ditahan, ia meminta perdamaian, Nadrah disuruh untuk mencabut laporan karena uang yang telah dia terima dari Nadrah akan dikembalikan dengan cara diangsur.
“Beberapa kali datang de rumah meminta agar kita damai dan saya diarahkan untuk mecabut laporan, karena dia mau kembali uang saya dengan cara diangsur,” kata Nadrah kepada wartawan. Jumat (11/03/22).
Dari kesepakatan tersebut, Nadrah berharap uangnya akan kembali, tapi berselang beberapa bulan tak ada komunikasi dari pelaku, hingga pihak kepolisian dari melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Laporan tidak saya cabut, karena setelah kesepakatan kami, hanya sebagian yang dikembalikan belum seperduanya, setelah itu, saya tidak pernah lagi mendapat kabar dari Arifin selama beberapa bulan, hingga akhirnya penyidik menelpon ke saya, dia bilang Kasus ini sdh mau saya terus ke Kejaksaan? terus saya jawab, dilanjutkan ke Kejaksaan,” jelas Nadrah.
Penyidik melakukan penangkapan terhadap Arifin Zainuddin pada Desember 2021 lalu, atas dugaan penipuan Rp. 75 juta rupiah yang dilakukan terhadap Nadrah yang tak lain adalah keluarganya sendiri.
Penulis: Ysf