Belopainfo — Berdasarkan laporan dengan Nomor Polisi LP/140/XI/2021/Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT terkait dugaan kasus penghinaan yang dilakukan Camat Ponrang, Kabupaten Luwu kepada seorang penyandang tunanetra beberapa waktu lalu, pihak Polres Luwu lakukan penyidikan. Selasa (23/11/21).
Ustad Ma’ruf yang didampingi Firman (Anak/Pelapor) dan dua orang santrinya menghadiri panggilan Polres Luwu untuk dimintai keterangan terhadap kasus penghinanan yang dilakukan Camat Ponrang terhadap dirinya.
Keduanya hadir untuk memberikan keterangan penyidik polres Luwu atas laporan beberapa waktu yang telah tertuang dalam surat laporan ke polres Luwu pada tanggal 17 November 2021.
Keduanya diperiksa oleh penyidik polres Luwu,Briptu Wahidin Sudiro.B,S.H., dan selama 2 Jam mereka berada di dalam ruang Penyidik Polres Luwu.
Usai pemeriksaan, Ustadz Maruf menyampaikan agar kasus ini diserahkan kepada pihak berwajib, berikan mereka waktu untuk melaksanakan tahapan penyidikan.
Ustad Ma’ruf juga menegaskan agar persoalan ini benar-benar harus ditindak lanjuti karena sangat tak pantas ketika seorang pemimpin yang ada pada suatu wilayah tidak seharusnya mengeluarkan kata-kata seperti itu.
“Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan, seorang pemimpin harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam bertutur kata, kami harap pihak kepolisian dapat segera menindaklajuti persoalan ini,” tutup Ustad Ma’ruf
Penulis: Ysf