THR ASN dan Pensiunan Cair Mulai H-10 Idul Fitri

Belopainfo – Kabar gembira Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, dan tambahan tunjangan kerja 50 persen akan dicairkan mulai H-10 sebelum Idul Fitri.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pencairan tersebut akan dicairkan mulai 22 April 2022 mendatang, Ia menyatakan pencairan THR PNS ini telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.

Besaran THR PNS yang telah disesuakan, kata Sri Mulyani, di tengah lonjakan harga-harga akibat invasi Rusia ke Ukraina yang belum juga selesai hingga saat ini.

“Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idulfitri. Jika terjadi beberapa kasus yang belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran. Saya berharap bisa dicairkan mulai H-10, sehingga ASN bisa mendapatkan tunjangan sebelum lebaran,” kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers. Sabtu (16/04/22).

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.

Kepastian THR PNS dan gaji ke-13 juga telah diumumkan Presiden Jokowi pada Kamis, 14 April 2022 lalu, selain itu, ia juga mengatakan THR akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.

Komponen ini berlaku untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-PNS.

Pada 2020, THR PNS diberikan hanya kepada aparatur negara yang memiliki status di bawah eselon 2, serta kepada pensiunan. Namun, THR hanya berbentuk gaji pokok dan tunjangan jabantan.

Sementara untuk di tahun 2021, pemerintah membayarkan THR PNS dan gaji ke-13 kepada seluruh level eselon, dengan jumlah yang sama dengan tahun sebelumnya.

Penulis: Ysf

Pos terkait