Kades Kadong-Kadong, “Pendataan Penerima BLT Bukan Sistem Kekeluargaan”

  • Whatsapp

Luwu-Senin (27/04/2020). Pemerintah Desa Kadong-Kadong menggelar Musyawarah Desa (Musdes) bersama masyarakat desa sebelum penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), di Kantor Desa Kadong-Kadong, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.

Kepala Desa Kadong-Kadong Supriadi mengatakan, sebelum penyaluran BLT, pemerintah desa harus melakukan musyawarah bersama masyarakat untuk memastikan penyaluran ini dapat tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

Menurut Supriadi, musyawarah ini merupakan pertemuan antara pemerintah dan masyarakat desa untuk menyesuaikan pendataan yang telah dilakukan sebelumnya. Agar dalam pendataan penerima BLT bukan karena kekeluargaan akan tetapi warga yang betul-betul layak untuk menerima bantuan.
Penerima BLT harus tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Jika ada aparat desa yang melakukan pendataan dengan sistem kekeluargaan, sekalipun tidak termasuk dalam 14 kategori yang telah ditentukan, maka silahkan dilaporkan dan saya tegaskan dia tidak akan bertugas lagi di kantor desa,” tegas Supriadi.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa BLT yang disalurkan menggunakan dana desa sesuai Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 mengatur yang menerima Dana Desa Rp 900 juta mengalokasikan BLT maksimal sebesar 30 persen dari jumlah total Dana Desa yang diterima.

Dana BLT yang akan disalurkan merupakan dana desa yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 sebanyak 30 persen, sementara itu, pengalokasian BLT hanya berlangsung selama tiga bulan, terhitung April hingga Juni sebesar Rp.600 ribu/bulan.

Repoter: YSF
Editor: CSD

Pos terkait