Pemdes Balubu Terbitkan Surat Keputusan Bersama Tentang Pencegahan Covid-19

  • Whatsapp

BelopaInfo – Luwu. Rabu (20/05/2020). Pemerintah Desa Balubu mengeluarkan Surat Keputusan bersama antara Pemerintah Desa, BPD, Bidan Desa dan tokoh masyarakat yang memuat tentang upaya pencegahan Covid-19.

Adapun isi dari surat keputusan bersama tersebut adalah bunyi surat tersebut di antaranya melarang warga Desa Balubu untuk keluar rumah tanpa menggunakan masker dan tidak boleh masuk ke dalam rumah tanpa mencuci tangan terlebih dahulu.

Kepala Desa Balubu Ismail bersama aparat desa juga memperlihatkan kepeduliannya dengan membantu warganya hadapi pandemi Covid-19. Hal tersebut diwujudkan dengan memberikan bantuan masker kepada warga dan galon air untuk keperluan cuci tangan di setiap rumah.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Balibu ini tujuannya tidak lain untuk melindungi warga dari penularan Covid-19. Hingga ketika wabah dinyatakan berakhir tidak ada warga yang terjangkit dan Desa Balubu bisa bebas dari penyebaran Covid-19.

Lebih lanjit Ismail menjelaskan warga Desa Balubu yang juga terdampak pendemi Covid-29 telah menerima beberapa bantuan, seperti BLT Dana Desa dan BST Kemensos.

“Sebelumnya, warga kami yang terdampak Covid-19 telah mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sebanyak 76 KK mendapat BLT Dana Desa dan 40 KK mendapat BST dari Kemensos,” kata Ismail

Reporter: YSF
Editor: CSD

Pos terkait