Pemdes Senga Selatan Musdes Perubahan RKPDes, APBDes dan Penetapan Calon Penerima BLT

  • Whatsapp

Luwu- Pemerintah Desa Senga Selatan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) bersama masyarakat desa untuk membahas Perubahan RKPDes, APBDes, dan Penetapan Calon Penerima BLT DD di Kantor Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Kepala Desa Senga Selatan Andi Muhammad Arfan Basmin dalam sambutannya mengatakan, ada banyak perubahan aturan dengan adanya dampak Covid-19, sehingga pemerintah harus bekerja keras untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat selama wabah pandemi Covid-19. Sebelum penyaluran BLT, pemerintah desa harus mengadakan musyawarah desa sesuai mekanisme yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Menurut Arfan, musyawarah ini merupakan pertemuan antara pemerintah dan masyarakat desa untuk menyesuaikan pendataan yang telah dilakukan oleh masing-masing kepala dusun yang ada di Senga Selatan.

“Hari ini kami selaku pemerintah desa mengundang masyarakat untuk mengadakan musyawarah agar kita menyesuaikan pendataan yang telah dilakukan Kepala Dusun apakah sudah tepat sasaran sesuai aturan yang telah di tentukan,”imbuhnya.

Selain itu, Arfan juga menyebutkan bahwa setiap penerima BLT tidak lagi di peruntutkan bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan sosial lainnya.

“Bagi warga yang sudah pernah terdaftar dalam penerima bantuan sosial maka tidak di peruntukan lagi untuk menerima BLT dana desa,”ujarnya.

Dana BLT yang akan disalurkan merupakan dana desa yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 sebanyak 30 persen, sementara itu, pengalokasian BLT hanya berlangsung selama tiga bulan, terhitung April hingga Juni sebesar Rp.600/bulan.

Sementara itu, dari Tenaga Ahli PMD P3MD Rusniah Romai dalam sambutannya mengatakan Pertemuan Hari ini membahas RKPDes, APBDes perubahan, Musdes Calon Penerima BLT dan Validasi terkait penerima bantuan khusus dari Kemensos yang sudah tidak layak menerima.

“Kita berkumpul di tempat ini adalah karena adanya wabah Covid-19 dengan adanya dampak tersebut sehingga terlalu banyak perubahan baik itu perubahan aturan,perubahan kepentingan, perubahan data dan lain-lain sehingga kita harus melakukan kegiatan ini,” katanya.

Sebelumnya, di dalam RKPDes yang sudah jadi ada lima bidang, misalnya ada bidang penanggulangan bencana kegiatan mendesak tetapi saat di fasilitasi hanya bencana yang ada kaitannya dengan banjir, longsor dan lain-lain tidak pernah terbayangkan adanya wabah Covid-19 olehnya itu maka RKPDes harus dirubah, kenapa karena harus dimasukkan dalam RKPDes.

Sementara itu, ada dua poin yang harus dimasukkan yang pertama terkait kegiatan penangan Covid-19 yang terkait dengan pencegahan dan terkait dengan adanya pengalokasian dana desa yang ada turunannya.

Alokasi Dana Desa di bawah Rp. 800 juta maka mengalokasikan 25%, di atas Rp 800 sampai Rp. 1.2 miliar maka mengalokasikan 30% dan yang di atas Rp. 1,2 Miliar maka mengalokasikan 35%.

“Alhamdulillah Senga Selatan berada di atas Rp. 800 sekian dan mengalokasikan 30 persen,” ujarnya.

Sementara dari Camat Belopa Andi Rahmat dalam sambutannya mengatakan, dalam proses pendataan bagi masyarakat yang sudah terpenuhi kebutuhannya harus jujur jangan berharap bantuan dari pemerintah karena bantun yang di siapkan hanya untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan.

“Kejujuran masyarakat sangat kami butuhkan karena ini untuk kepentingan kita bersama,”harapnya.

Ia juga menambahkan, “Jika sudah menerima bantuan tolong disampaikan jangan berharap untuk menerima bantuan lagi, kami sangat berharap masyarakat dan pemerintah dapat bekerjasama demi kepentingan bersama,”pungkasnya.

Reporter. :YSF
Editor. : AS

Pos terkait