Lepaskan Daniel dari SLAPP! Kebebasan Berpendapat Adalah Bentuk Perjuangan Lingkungan Hidup yang Dilindungi

SIARAN PERS

Jepara – Pada Senin, 1 April 2024, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengajukan Amici Curiae Brief (pendapat hukum sahabat pengadilan) untuk Perkara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN. Jpa atas nama Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Daniel merupakan seorang pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Karimunjawa yang diserang secara hukum dengan dakwaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik secara daring.

Daniel melakukan perjuangan aktif untuk menolak tambak udang ilegal di Karimunjawa yang diduga mencemari pantai sejak 2020. Ia banyak mengungkapkan keresahannya terkait dugaan pencemaran Pantai Karimunjawa akibat tambak udang ilegal melalui laman facebook. Atau dengan kata lain, Daniel menggunakan kebebasan berpendapatnya untuk memperjuangkan lingkungan Karimunjawa.

Sejak serangan terjadi hingga rilis ini disusun Daniel telah ditahan selama 69 hari. Saat ini, perkara Daniel telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jepara dengan putusan yang akan dibacakan pada 4 April 2024 nanti. Oleh karena itu, ICEL sebagai organisasi nonpemerintah yang memperjuangkan terwujudnya keadilan lingkungan yang berbasis nilainilai demokrasi, HAM dan keberlanjutan, kami merasa perlu menyampaikan pandangan
terkait perkara ini.

ICEL menilai bahwa perkara Daniel merupakan perkara yang tidak layak disidangkan dan seharusnya Daniel dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Hal ini tentunya berangkat dari tiga poin yang disampaikan dalam Amici Curia Brief. Pertama, Daniel merupakan pejuang HAM lingkungan dan proses peradilan pidana yang dihadapinya adalah SLAPP. Tak diragukan lagi aktivitas yang dilakukan Daniel merupakan bagian dari perjuangan lingkungan. Pun proses peradilan pidana yang dihadapinya sangat berkaitan erat dengan kegiatan perjuangan HAM-nya tersebut dalam melawan pencemaran akibat tambak udang illegal, menimbang siapa yang melaporkan kasus ini.

Kedua, ICEL menyampaikan bahwa Anti-SLAPP sebagai instrumen perlindungan terhadap pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus diimplementasikan dalam
perkara ini. Perma No. 1 Tahun 2023 sebagai salah satu instrumen yang memuat mekanisme Anti-SLAPP menekankan bahwa apabila pemeriksaan pokok perkara telah dilakukan dan hakim menyimpulkan bahwa perbuatan yang dituntutkan terhadap terdakwa terbukti, tetapi terdakwa juga terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Ketiga, ICEL berargumen bahwa tindakan Daniel merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi. SKB UU ITE antara Mekominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri menjelaskan beberapa catatan penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai tuntutan jaksa penuntut umum, di antaranya (1) perbuatan memiliki motif membangkitkan kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA dan (2) mengecualikan penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu atau kelompok masyarakat sebagai perbuatan yang dilarang, kecuali dapat dibuktikan bahwa terdapat upaya menghasut, mempengaruhi, dan/atau mengadu domba. Dua hal tersebut sebenarnya sangat jelas tidak terpenuhi dalam perkara ini. Sehingga tindakan Daniel merupakan kebebasan berpendapat yang dilindungi. Pendapat Daniel juga perlu untuk dipandang sebagai suatu keutuhan untuk mengajak masyarakat lebih peduli dan berpartisiapsi dalam perlindungan lingkungan di Karimunjawa yang diduga tercemar akibat tambak udang ilegal.

Oleh karenanya, ICEL merekomendasikan kepada majelis hakim untuk:

  1. Menyatakan Daniel merupakan pejuang HAM yang berpartisipasi dengan menyampaikan pendapat secara daring melalui laman pribadi media sosial-nya dan proses peradilan pidana yang dihadapinya adalah SLAPP;
  2. Menggunakan Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU PPLH, Pedoman
    Jaksa No. 8 Tahun 2022, dan Perma No. 1 Tahun 2023 dalam menangani perkara ini;
  3. Menyatakan tindakan Daniel sebagai kebebasan berpendapat yang dilindungi baik oleh instrumen hukum internasional maupun instrumen hukum nasional; dan
  4. Melepaskan Daniel dari segala tuntutan hukum dan memulihkan haknya.

Pos terkait