BelopaInfo-Palopo. Minggu (23/08/2020). Perkumpulan Wallacea Palopo
mendesak Ditjen Penegakan Hukun (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengusut tuntas dan mengungkap pelaku di balik tambang ilegal Siguntu Palopo.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Perkumpulan Wallacea dalam sebuah press release setelah melakukan investigasi lapangan dan analisa spasial lokasi tambang ilegal Siguntu. Berikut press release Perkumpulan Walacea Palopo:
Salahsatu wilayah yang menjadi penyuplay air bersih bagi masyarakat Kota Palopo terletak di Siguntu, Kelurahan Latuppa,Kecamatan Mungkajang yang saat ini marak dikeluhkan karena adanya aktifitas pengambilan material tambang (batuan) yang mengandung emas. Aktifitas penggalian material ini dapat menjadi ancaman bagi kelestarian hulu Sungai Latuppa bahkan dapat menjadi pemicu bencana banjir jika hal tersebut terus berlanjut.
Aktifitas ini bukan kali pertama terjadi, hal ini pernah dilakukan pada tahun 2006 dan mendapat penolakan warga sekitar, mahasiswa dan masyarakat di Kota Palopo sehingga aktifitas tersebut terhenti. Tapi di awal tahun 2020 tepatnya di bulan April 2020 aktifitas pertambangan mulai diketahui berlanjut lagi dan dilakukan penindakan oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Latimojong. Desakan penutupan aktifitas penambangan di Siguntu dan penindakan hukum terhadap pelakunya disampaikanberbagai elemen masyarakat Kota Palopo.
Menyikapinya hal tersebut Perkumpulan Wallacea Kota Palopo melakukan investigasi pada tanggal 16 Agustus 2020 dengan hasil temuan sebagai berikut :
Lokasi penggalian material berada didalam Kawasan Hutan Negara dengan status Hutan Lindung (HL) sesuai SK 362/MenLHK/Setjen/PLA.0/5/2019. Surat Keputusan yang mengatur perubahan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, dan perubahan fungsi kawasan hutan di Sulawesi Selatan.
Posisi koordinat lokasi berada LS :03˚ 02’ 04.0” BT:120˚ 06’ 09.8” dengan lokasi ketinggian 683 MDPL.
Disinyalir masih ada beberapa lokasi penggalian material yang belum diidentfikasi.
Di lokasi penggalian belum dilakukan penindakan secara utuh, seperti pembongkaran tenda, dan penutupan lubang tambang. Serta tumpukan material/barang bukti hanya ditumpuk didekat Pos Kehutanan yang rentan dihilangkan oleh oknum tertentu.
Untuk itu perlu mempertahankan hutan Siguntu baik sebagai hulu DAS Latuppa maupun fungsinya sebagai pengatur tata air untuk Kota Palopo, dan membebaskan dari aktifitas penambangan sehingga tetap menjadi sumber air baik untuk keperluan air bersih yang sangat vital bagi PDAM Kota Palopo, serta pengairan lahan pertanian masyarakat. Sangat dikuatirkan jika aktifitas tersebut akan menjadi pemicu terjadinya bencana.
Dengan temuan dan analisa spasial diatas. Perkumpulan Wallacea Kota Palopo menyatakan sikap. Pertama, mendesak Ditjen Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti dan menangani persoalan tersebut. Kedua, mendesak Ditjen Penegakan Hukun (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengungkap pelaku di balik penambangan illegal tersebut dan ketiga, mendesak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Latimojong untuk mengintensifkan Pengawasan di Kawasan tersebut.
Pernyataan sikap ini dibuat sebagai upaya menggalang kepedulian para pihak untuk tetap menjaga wilayah DAS Latuppa sebagai Daerah Tangkapan Air (DTA) yang merupakan sumber air bersih/PDAM di Kota Palopo, dan penindakan tegas terhadap kejahatan lingkungan serta memberi rasa aman atas keresahan masyarakat.*
Sumber: Press Release Perkumpulan Wallacea
Editor: CSD