Anggota Bawaslu Sulsel Berikan Penguatan Teknis Pengawasan Pada Rakor Bawaslu Luwu

  • Whatsapp

Bawasluluwu – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Amrayadi hadir memberikan arahan terkait tehnis pengawasan kepada seluruh Anggota dan Staf Bawaslu Kabupaten Luwu. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Validasi Pelaporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Luwu.

Selain Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, rapat ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Luwu, Koorsek Bawaslu Luwu dan Staf. Dalam rapat ini pula Amrayadi menyampaikan berbagai informasi terkait konsep dan teknis pengawasan yang wajib dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya Amrayadi menjelaskan tentang beberapa hal tehnis untuk memudahkan proses pengawasan. Salah satu diantaranya terkait proses pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Uji Petik.

Menurut Amrayadi Uji Petik adalah salahsatu Langkah yang dilakukan Bawaslu untuk memastikan akurasi data pemilih. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara, pertama dengan melakukan kroscek dilapangan terkait ini dari berita acara Pleno KPU yang dilakukan setiap bulannya. Selanjutnya dengan melakukan peninjauan dilapangan di tingkat desa dan keluarahan.

“Daftar pemilih berawal dari tingkat desa dan kelurahan hingga proses validasi kita terkait daftar pemilih berkelanjutan harus berbasis desa dan kelurahan pula,” kata Amrayadi

Selain itu hal lain yang juga daisampaikan Amrayadi adalah terkait fungsi pengawasan yang ke depannya dalam masa tahapan tidak hanya berada di Divisi Pengawasan atau PHL untuk tingkat Kabupaten/ Kota. Menurutnya perubahan fusngi ini memastikan taka da lagi staf yang tidak memahami tentang fungsi dan teknis pengawasan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Luwu Asriani Baharuddin dalam sambutannya menyampaikan sejumlah hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Luwu. Diantaranya adalah proses uji petik dan temuan Bawaslu Luwu dilapangan yang kemudian menjadi dasar untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Luwu.

Selain itu uji petik tidak hanya dilakukan sekali namun setelah memperoleh hasil Rapat Pleno Daftar Pemilih berkelanjutan dari KPU Kabupaten Luwu, Bawaslu Luwu tetap melakukan uji petik di tingkat desa/ kelurahan berdasarkan data yang diperoleh dari KPU.

Tidak hanya itu dalam proses uji petik Bawaslu Luwu memperoleh data tambahan dari pemerintah desa terkait perubahan jumlah penduduk. Perubahan ini memastikan atau mempengaruhi jumlah dari daftar pemilih di sebuah desa. Hingga hasil dari uji petik ini untuk selanjutkan Kembali menjadi dasar saran perbaikan untuk KPU.

“Kami telah melakukan uji petik dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan kroscek di pemerintah desa, hal ini juga berdasarkan pada Hasil Pleno KPU untuk selanjutnya setiap hal yang kami temukan dilapangan dapat menjadi bahan sebagai saran perbaikan bagi KPU,” kata Asriani menjelaskan.

Sumber: Humas Bawaslu Luwu

Pos terkait