Belopainfo – Berdasarkan surat No.07/BKAD/BP/XI/2020 tentang pemberhentian atau pemutusan kerja Ketua Unit Pengelola Keuangan (UPK) Bupon Abdul Latif, tidak sesuai prosedural. Pasalnya, pemberhentian tersebut dilakukan secara sepihak oleh Badrul selaku Ketua Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) Bupon, tanpa melalui mekanisme SOP yang masih berlaku. Hal tersebut dianggap melanggar ketentuan yang berlaku oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten…
Baca Selanjutnya-
MGMP Kab. Luwu Sukses Melaksanakan Kegiatan Pelatihan Online di Masa Pandemi
-
MGMP Matematika SMP Luwu dan ETDC Indonesia Gelar Webinar
-
Milad 48 Tahun IPMIL Komisariat Bua Diapresiasi Sekretaris Camat Bua
-
Sukses Menggelar Pengkaderan, 37 Peserta Resmi Menjadi Kader IPMAL UNCP
-
Adakan Pengkaderan, Ketua IPMAL Cab.UNCP: Mari Ciptakan Kader Berkualitas