Viral Warga Miskin dan “Public Shaming” Nitizen (2)

  • Whatsapp

Belopa Info – Warga miskin di Kabupaten Luwu yang viral di jejaring sosial menyebabkan keheranan banyak orang dan melahirkan tanya. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Mengapa baru kali ini hal itu terlihat? Apa yang dilakukan oleh pemerintah kepada warganya? Sementara selama bertahun-tahun program bantuan sosial dari Kementerian Sosial telah tersalur melalui sejumlah SKPD Pemerintah Kabupaten Luwu.

Walau sejumlah nitizen mempertanyakan peran Pemerintah Daerah Luwu, namun setiap informasi yang beredar perlu konfirmasi kepada pihak terkait yang memiliki kewenangan selama ini. Belopa Info mencatat dan menelusuri sejumlah nama masyarakat miskin yang viral di jejaring sosial, untuk mendapat informasi tentang bantuan sosial yang selama ini telah tersalurkan kepada masyarakat di Kabupaten Luwu.

Bacaan Lainnya
  1. Juardi warga Desa Bassiang Kecamatan Ponrang Selatan yang telah mengalami kemiskinan dan kelumpuhan lebih dari 6 tahun atau sejak tahun 2014. Juardi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI dan mendapat bantuan sosial dari pemerintah, yakni program PKH komponen PMKS/ Disabilitas dan penerima bantuan PBI/ BPJS tanggungan pemerintah.
  2. Ahmad warga Desa Tallang Bulawang, yang tahun lalu pindah dari Kabupaten Maros. Dari informasi yang dihimpun, Ahmad telah terdaftar dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Maros, kendala administrasi ini karena pihak keluarga Ahmad tidak mengetahui hal tersebut dan tidak pernah menyampaikan pada pemerintah desa. Namun untuk masuk dalam daftar penerima bantuan PKH Kabupaten Luwu harus mendapat surat keterangan dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Maros. Kepala Desa Tallang Bulawang Hadrah menjelaskan, Ahmad telah terdaftar dalam penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
  3. Tibeng warga lingkungan Rotto Kelurahan Padang Sappa, 6 tahun tahun lalu pindah dari Noling ke Padang Sappa, dan selama ini hidup sendiri di rumahnya. Untuk menyambung hidup ia menjual sapu lidi. Kondisi hidup dan rumahnya yang reot diviralkan nitizen. Namun dari keterangan yang dihimpun di sekitar rumah Tibeng hidup keluarga dan anaknya. Yang tinggal tidak jauh dari rumah kediamannya. Setelah viralnya di jejaring sosial berbagai bantuan juga diperoleh Tibeng.
  4. Satira warga Dusun Pandoso Desa Padang Lambe Kecamatan Suli selain miskin juga menderita kangker ganas. Melalui bantuan berbagai pihak Satira akhirnya menjalani perawatan di RS Batara Guru, Belopa Utara. Satira keluarga tidak mampu selama bertahun-tahun. Selama ini hidup sendiri, dan saat menderita kanker ganas mulai dirawat anaknya. Selama ini Satira menerima bantuan BPJS dari pemerintah dan di masa pandemi Covid-19 Satira telah terdaftar dalam penerima BST yang merupakan salah satu program JPS. Keterangan yang dihimpun Satira pernah pernah menjalani perawatan di RS Batara Guru, setelah itu di rujuk ke RS Rampoang Kota Palopo. Akhirnya di rujuk ke RS. Wahidin Kota Makassar. Namun karena kondisi ekonomi dan inisiatif keluarga, mengharuskan Satira di rawat di rumah. Neni anak dari Satira mengaku tak memiliki biaya hidup selama untuk mendampingi Satira di Makassar termasuk biaya tambahan untuk perawatan di RS. Wahidin.

Viralnya sejumlah masyarakat miskin ini mendapat tanggapan positif. Salah satu pihak Dinas Sosial yang namanya tak ingin di mediakan menjelaskan hal ini bersifat pengaduan, yang dalam prosesnya memiliki alur penanganan. Dalam menerima pengaduan Dinas Sosial sebagai leading sektor akan melakukan tindakan tanggap pada warga tak mampu agar dapat menerima bantuan JPS. Sementara untuk warga yang tak mampu maka Dinas Sosial akan merekomendasikan kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk melakukan musyawarah. Hasil musyawarah akan diterima pihak Dinas Sosial untuk diusulkan ke Kementerian Sosial.

Selain itu hal yang mesti dipahami Bantuan Sosial tidak hanya untuk masyarakat tidak mampu tapi juga untuk masyarakat yang rentan pada kemiskinan. Bantuan Sosial yang disalurkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar sebagai sebuah jaminan hidup yang layak. Lebih lanjut Bansos yang diberikan sifatnya bersyarat atau harus memenuhi sejumlah syarat, selain itu bersifat stimulan dari pemerintah untuk masyarakat tertentu, dalam arti tidak menyentuh semua aspek dari penerima bantuan.

Dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin memalui bantuan sosial, dalam beberapa kasus tidak hanya melibatkan satu leading sektor seperti dinas sosial. Namun melibatkan beberapa SKPD lain. Sebut saja pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat penerima bantuan sosial berada dalam dinas kesehatan, kebutuhan pendidikan berada pada dinas Pendidikan, dll.

Dinas Sosial Kabupaten Luwu sebagai leading sektor berperan sebagai bank data bantuan sosial untuk masyarakat. Data Dinas Sosial ini yang nantinya menjadi referensi setiap SKPD yang terlibat dalam penyaluran bantuan sosial kementerian. Nyaris setiap kementerian memiliki bantuan sosial untuk masyarakat tidak mampu, dalam penyaluran untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak mampu melalui setiap SKPD di daerah yang tetap merujuk pada data dinas sosial.

Dalam buku “Perlindungan Sosial di Indonesia: Tantangan dan Arah ke Depan” yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menuliskan sejumlah langkah-langkah pengembangan terkait jaminan sosial:

  1. Mendorong koordinasi dalam pelaksanaan jaminan sosial, dengan adanya penguatan proses monitoring evaluasi.
  2. Mendorong peran aktif pemerintah daerah, swasta dan masyarakat dalam kepesertaan jaminan sosial.
  3. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas layanan publik terkait pelaksanaan jaminan social diantaranya pelayanan kesehatan.
  4. Meningkatkan kepasitas program jaminan sosial agar mampu mencakup dan memberi manfaat khusus bagi kelompok pendudukan khusus misalnya lansia dan penyandang disabilitas. Hal ini juga berlaku bagi Penyandang Masalah Kesejahterasan Sosial (PMKS), misalnya masyarakat tak mampu yang terjangkit penyakit akut.

Melihat 4 hal ini, Pemerintah Daerah perlu melakukan proses monitoring evaluasi bukan hanya terkait validasi data penerima bantuan sosial tapi efektivitas penyaluran bantuan untuk masyarakat kurang mampu atau yang berada dalam Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Termasuk dalam hal ini monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas kinerja pendamping lapangan dan melibatkan masyarakat dan pihak swasta sebagai bentuk kemanusiaan terhadap sesama dalam tindakan gotong royong.

Selain itu dalam pelibatan masyarakat dan pihak swasta untuk pemenuhan jaminan sosial, perlu didukung dengan keterbukaan informasi publik. Termasuk informasi terkait masyarakat tidak mampu yang selama ini memperoleh bantuan. Keterbukaan informasi ini akan melibatkan masyarakat dalam upaya memberi jaminan sosial dan ada sebuah pembanding informasi/ data dari pihak lain di luar pemerintah.

Pada akhirnya upaya memberi jaminan sosial yang melibatkan semua pihak dan keterbukaan informasi dapat menghindari berbagai macam public shaming yang negatif. Walau pada kenyataannya akses publik terhadap informasi masih tidak berjalan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi pemicu lahirnya berbagai tanggapan dan opini di jejaring sosial. Selain itu bagi nitizen untuk membangun sebuah public shaming positif perlu melakukan cek dan konfirmasi, hingga tidak beropini di ruang publik tanpa cek data dan konfirmasi.

Pos terkait