Sosialisasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, BEM UNCP Gelar Seminar Keperempuanan

  • Whatsapp

Belopainfo —— Peringatan Hari Kartini Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo menyelenggarakan Seminar Keperempuanan dengan tema Menisik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Serta Penerapannya dalam Dunia Kampus di Aula Gedung H, Kampus II UNCP. Kamis (21/04/22).

Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan saat ini kampus-kampus di seluruh Indonesia mulai mempersiapkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Bacaan Lainnya

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UNCP Suhardi, S.Pd., M.Pd. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada panitia pelaksana atas terselenggaranya kegiatan yang sangat bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman kepada publik terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

“Setelah mengikuti seminar ini mahasiswa mampu menjadi corong dan agen perubahan untuk menegakkan keadilan serta menyuarakan kebaikan di tengah masyarakat, khususnya di bidang Keperempuanan,” pungkasnya.

Momentum seminar keperempuanan ini juga diharapkan dapat mengajak semua orang untuk turut terlibat aktif berkolaborasi sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan agar aman bersama dan saling menjaga, salah satunya membentuk satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Peran serta generasi muda, seluruh lapisan masyarakat, dan Kemendikbud Ristek, menjadi benteng untuk menciptakan ruang aman bersama di kampus dalam rangka mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual,” ucap Suhardi.

Sementara itu, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa UNCP Mahliga Nurlang pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Hari lahir sang emansipasi perempuan Indonesia (R.A Kartini) menjadi sangat lazim untuk diperingati setiap tahun nya, dengan berbagai diskusi, dan capaian-capaian yang diperjuangkan oleh perempuan-perempuan di Indonesia seperti halnya yang baru-baru ini disahkan di bulan lahir RA Kartini yaitu UU TPKS.

Selain itu, berdasarkan fenomena kasus kekerasan seksual, ada banyak dari ruang lingkup perguruan tinggi. Kasus kekerasan seksual tersebut mayoritas dialami oleh kaum perempuan dan setiap tahunnya kasus tindak asusila di perguruan tinggi juga kerap kali mengalami peningkatan.

“Olehnya itu diperlukan gerak bersama untuk mengakhiri kekerasan seksual dalam dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi,” tegas Mahliga.

Dari bidang Pemberdayaan Perempuan BEM UNCP sendiri diadakannya seminar Permendikbud no. 30 tahun 2021, sebagai upaya menciptakan ruang aman dan nyaman untuk perempuan di UNCP bukan lagi sekadar wacana namun perealisasian berupa Satgas PPKS bersifat mendesak, mengingat kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan dan mewajibkan hal itu dalam regulasi yang baru-baru ini telah dibincangkan.

“Kampus yang baik bukanlah yang menutupi predator seksual demi menjaga nama baik kampus. Namun, kampus yang baik adalah kampus yang mampu mengekspos predator seksual kampus dengan maksud demi kebaikan korban dan cipta ruang lingkup yang aman dan nyaman untuk perempuan,” Pungkas Ratry Muthmainnah Sekertaris Bidang Pemberdayaan Perempuan BEM UNCP sekaligus ketua panitia pelaksana.

Seminar Keperempuanan menghadirkan 4 pemateri diantaranya, Andi Fatmawaty Syam, S.H., M.H. Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Luwu Raya, Wahyu Hidayat, S.IP., M. H. Biro Hukum UNCP, Yulita Priyoningsih, S.Sos. Sub koordinator RPL dan Pembelajaran Internasional, dan Mirayanti Amin Asistensi Advokat YLBHI-LBH Makassar. Sementara itu jalannya seminar dipandu oleh Ratry Muthmainnah Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan BEM UNCP.

Penulis: Ysf

Pos terkait