17 KK Dihapus Sebagai Penerima Bantuan PKH di Desa Lambanan

  • Whatsapp

Luwu-Selasa (28/04/2020). Sebanyak 17 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dicabut bersamaan di Desa Lambanan Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu.

Munawan bersama Suparto warga Desa Lambanan mewakili masyarakat yang dicabut PKHnya mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Luwu untuk memperjelas status warga yang telah dicabut haknya sebagai penerima PKH.

Bacaan Lainnya

Menurut Munawan ia tercatat sebagai penerima bantuan PKH sejak adanya bantuan PKH yang digenjot oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Hanya saja di tahun ini ia bersama beberapa warga lain tidak lagi menerima batuan, mereka sebagai penerima bantuan PKH telah dicabut tanpa alasan apa pun.

“Terakhir kami menerima bantuan di bulan Desember 2019. Tapi untuk tahun ini, kami tidak lagi menerima bantuan PKH, karena status kami sebagai penerima sudah dicabut,” imbuhnya.

Selain itu, Munawan juga menyayangkan dari kebijakan pemerintah tentang pencabutan status mereka sebagai penerima bantuan PKH, bahwa ada masyarakat yang layak untuk menerima bantuan, justru dicabut oleh pemerintah.

“Ada masyarakat yang kakinya cacat dan memiliki dua orang anak sekolah juga dicabut, kami heran mengapa masyarakat yang layak untuk menerima PKH justru dicabut,” ujar Munawan dengan nada kecewa.

Sementara itu, menurut Suparto bahwa ia mengambil langkah untuk bertemu dengan Dinas Sosial karena sudah beberapa kali bertemu dengan Pendamping Keluarga Harapan (PKH), namun diarahkan ke Dinas Sosial untuk memperjelas pencabutan PKH beberapa warga.

“Berapa kali kami sudah menemui pendamping namun hanya diarahkan untuk ke Dinas Sosial untuk memastikannya karena sebelumnya kepala desa telah mengeluarkan surat keterangan mampu, sehingga hak penerima bantuan PKH mereka dicabut,” jelasnya.

Kepala Dinas Sosial Masling Malik sempat menemui perwakilan masyarakat, mereka menjelaskan permasalahannya dan mengklarifikasi atas dicabutnya beberapa warga Desa Lambanan sebagai penerima PKH.

Namun, Masling Malik hanya menyampaikan bahwa tidak serta merta Dinas Sosial langsung mengambil keputusan, karena persoalan ini perlu di kaji ulang.

“Kami akan mempelajari kembali data masyarakat yang dicabut haknya, namun untuk sementara kami belum bisa mengambil keputusan karena pemerintah masih terfokus dengan penanganan Covid-19,” pungkasnya.

Reporter: YSF
Editor: CSD

Pos terkait