Pemdes Tallang Bulawang Lakukan Musdes Penyaluran BLT

  • Whatsapp

Luwu-Rabu (29/04/2020). Pemerintah Desa Tallang Bulawang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) bersama masyarakat desa untuk membahas penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), di Kantor Desa Tallang Bulawang Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu.

Kepala Desa Tallang Bulawang Hadrah dalam sambutannya mengatakan, sebelum penyaluran BLT, pemerintah desa harus mengadakan musyawarah desa. Hal sesuai mekanisme yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Menurut Hadrah, musyawarah ini merupakan pertemuan antara pemerintah dan masyarakat desa untuk menyesuaikan pendataan yang telah dilakukan Satgas sebelumnya.

“Hari ini kami selaku pemerintah desa mengundang masyarakat untuk mengadakan musyawarah agar kita menyesuaikan pendataan yang telah dilakukan Satgas apakah sudah tepat sasaran dan sesuai aturan yang telah di tentukan,” ujarnya.

Di depan peserta Musdes Hadrah juga menyampaikan setiap penerima BLT tidak lagi diperuntukkan bagi penerima bantuan sosial lainnya.

“Bagi warga yang sudah pernah terdaftar dalam penerima bantuan sosial maka tidak diperuntukan lagi untuk menerima BLT dana desa,” ujarnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa BLT yang disalurkan menggunakan dana desa sesuai Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 mengatur yang menerima Dana Desa Rp 800 juta ke bawah mengalokasikan BLT maksimal 25 persen dari jumlah total Dana Desa yang diterima.

Dana BLT yang akan disalurkan merupakan dana desa yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di Desa Tallang Bulawang sebanyak 25 persen. Sementara itu, pengalokasian BLT hanya berlangsung selama tiga bulan, terhitung April hingga Juni sebesar Rp.600 ribu/bulan.

Sebelum menutup Musdes, Hadrah sangat berharap kerjasama dari masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan senantiasa mengikuti arahan dari pemerintah.

“Mari kita bekerja sama untuk menjaga masyarakat kita agar terhindar dari pandemi Covid-19,” harapnya.

Reporter : YSF
Editor. : AS

Pos terkait