Luwu-Kamis (02/04/2020). Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor: 34 Tahun 2020, Bupati Luwu Basmin Mattayang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/190/BKPSDM/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan pemerintahan Kabupaten Luwu pada 31 Maret 2020.
Beberapa point tertuang dalam surat edaran tersebut di antaranya, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik yang efektif di lingkungan pemerintah Kabupaten Luwu, maka ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun setiap Kepala Perangkat Daerah (SKPD) memastikan terdapat 2 (dua) level pejabat struktrual tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Selanjutnya, pengaturan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah/ Unit Kerja dengan beberapa ketentuan.
Berikutnya, penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak orang ditunda atau dibatalkan. Sedangkan rapat bisa dilakukan apabila dalam keadaan penting atau mendesak melalui media elektronik yang tersedia.
Kegiatan atau rapat di kantor juga bisa dilakukan apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi dengan memperhatikan jarak (social distancing). Sedangkan perjalanan dinas seluruh ASN agar melakukan penundaan kecuali dalam keadaan urgensi itu pun harus ada persetujuan dari Bupati Luwu.
Terakhir, Kepala Dinas Kesehatan segera melaporkan kepada Bupati Luwu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Luwu bagi ASN yang berada dalam status ODP, PDP, suspect, dan positif covid-19.
H. Sulaiman selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Luwu, mengatakan surat edaran ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai covid-19 agar penyebarannya tidak semakin meluas di Indonesia khususnya di Kabupaten Luwu.
“Untuk menghindari penyebaran covid-19 saat ini kita bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), namun tetap juga ada yang di kantor karena kita bagi shift agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ucap H. Sulaiman.
Reporter: WM
Editor : AS