Belopainfo.id – Kecamatan Latimojong yang sudah ditetapkan sebagai status rawan bencana yang menjadi sektor pertambangan PT. Masmindo Dwi Area (MDA) tidak menjadi pertimbangan serius DPRD Provinsi. Pasalnya, lokasi longsor di dusun Padang, Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu yang menyebabkan dua orang meninggal dunia masuk dalam wilayah konsesi PT. MDA.
Alih-alih ada upaya untuk menindak menindaklanjuti problem lingkungan yang ada di Latimojong, Ketua Komisi D, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Kadir Halid hanya menjawab singkat dari pertanyaan wartawan saat dikonfirmasi terkait konsesi PT. MDA yang masuk dalam wilayah zona merah peta rawan bencana.
“Tanya yang memberi konsesi supaya jelaski,” sebut Kahlid dalam pesan WhatsAppnya kepada wartawan.
Meski sebelumnya, Komisi D DPRD Sulsel yang membidangi infrastruktur, energi dan sumber daya alam, meminta PT. MDA untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek Awak Mas.
“Kami meminta kepada PT. Masmindo untuk sementara memghentikan segala aktivitas ekplorasi dan membantu para korban bencana longsor,” kata Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid. Minggu (26/1/2025).
Namun, DPRD Provinsi terkesan tidak ada upaya untuk meninjau kembali dokumen-dokumen perusahaan terkait dampak lingkungan yang terjadi di Kecamatan Latimojong yang menjadi wilayah pertambangan.
“Itu tugas dinas yang terkait, bukan tugas DPRD,” jawab Khalid dengan singkat.
Dihubungi terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Hasbi Asidiq menyayangkan sikap dari Ketua Komisi DPRD Provinsi yang harusnya menjadi representatif dalam melakukan pengawasan dengan kewenangan yang dimiliki tapi justru tidak menanggapi dengan serius terkait persoalan yang ada di Kabupaten Luwu.
“Dalam melihat tugas dan fungsi DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan seperti yang termaktub dalam Undang-undang harusnya DPRD Provinsi melakukan pengkajian ulang dokumen-dokumen PT. MDA khususnya terkait persoalan kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan dengan adanya aktivitas perusahaan,” jelas Hasbi.