DPRD Luwu Surati Enam Pimpinan Perusahaan yang Ada di Luwu

  • Whatsapp

Belopainfo —— Berdasarkan surat undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, dengan Nomor: 005/375/DPRD/V/2022 menyurati enam pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Luwu. Rabu (11/05/22).

Keenam pimpinan perusahaan yang diundang yaitu, Pimpinan PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS), PT. Bumi Mineral Sulawesi (BMS), PT. Indomarco Presmatama tbk, PT. Trikencana Tatawarna, PT. Agung Bina Cipta Bersama (BABC), dan PT. Masmindo Dwi Area.

Bacaan Lainnya

Surat undangan tersebut, berdasarkan hasil Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Luwu pada tanggal 10 Mei 2022 dalam menindak lanjuti aspirasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda pada 09 Mei lalu.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, akan dijadwalkan besok, Kamis 12 Mei 2022, pukul 10.00 WITA, di Ruangan Komisi III DPRD Luwu dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kesejahteraan buruh (pekerja) di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Luwu.

Selain pimpinan perusahaan, DPRD Luwu juga mengundang berapa Kepala Dinas di antaranya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kadis Lingkungan Hidup, Kepala Inspektorat, dan termasuk Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu, dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu saat dikonfirmasi terkait undangan tersebut, mereka menganggapi jika dari beberapa pemimpin perusahaan yang diundang itu tidak hadir maka mereka akan kembali melakukan aksi demonstrasi.

“Artinya kita sudah sepakati untuk dihadirkan, jika tidak hadir maka kita akan aksi lagi karena itu melanggar kesepakatan,” ujar Alif selaku Jendral Lapangan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu.

Sementara itu, beberapa tuntutan yang disuarakan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu, yang pertama, untuk mengusut tuntas tentang kecelakaan kerja yang terjadi pada perusahaan yang ada di Kabupaten Luwu, kedua, Mendesak DPRD Luwu mengevaluasi perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja buruh dan ketiga, Mewujudkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis: Ysf

Pos terkait