Berikut Daftar Kasus Jamil M, dari Pengklaiman Wilayah, Jual Beli Lahan Hingga Bisnis Kayu Ilegal

  • Whatsapp

Belopainfo.id – Dugaan kasus penyerobotan Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara atau Hutan Simoma masih hangat diperbincangkan, selain kerusakan yang sudah dilakukan kasus ini cukup kontroversi yang di mana Hutan Kayu Lara yang merupakan aset Pemda dengan mudah diklaim oleh seorang oknum yang bernama Jamil M.

Jamil M mengkalim telah melakukan pengurusan pembebasan lahan ke Provinsi hingga Pusat atas klaim Hutan Simoma sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) dan melakukan aktivitas di dalam Hutan Penelitian tersebut.

Setelah dilakukan pemantauan, ternyata apa yang dilakukan oleh Jamil M bukan pertama kali. Namun, sebelumnya juga telah melakukan hal yang sama di Desa Sangtandung, Kecamatan Lamasi Utara, Kabupaten Luwu.

Hal ini menjadi sorotan oleh Koordinator divisi Pembaruan Agraria Wallacea, Hamsaluddin yang terkejut setelah mendengar oknum yang melakukan penyerobotan di Hutan Kayu Lara adalah nama yang sama mengklaim wilayah di Desa Sangtandung, Walenrang Utara.

“Ada oknum yang mengklaim wilayah hingga ratusan hektar dan orang yang tidak diketahui asal usulnya, dengan dalih bahwa telah melakukan upaya pembebasan kawasan.
setelah mendapat informasi dari giat RDP di DPRD Kabupaten Luwu, saya tertawa melihat nama oknum yang sama pada kasus di desa Sangtandung dan di Kawasan Kayu Lara, serta dengan modus yang sama,” ujar Hamsaluddin saat dikonfirmasi. Sabtu (17/06/23).

Jamil M melakukan upaya pembebasan lahan hingga ke Kementerian bukan kali ini saja, melainkan sudah pernah melakukan hal yang sama di Desa Sangtandung, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, seperti yang disebutkan Koordinator divisi Pembaruan Agraria Wallacea, Hamsaluddin.

Jamil M yang mengkalim wilayah seluas 492.82 Ha yang berada di dalam kawasan hutan lindung 7.14 Ha dan Area Penggunaan Lain (APL) seluas 485.71 Ha.

Tidak hanya itu, dilansir dari situs resmi sulawesi.gakkum.mlhak.go.id, Jamil M juga pernah melakukan hal serupa di Kabupaten Luwu Timur, tepatnya di Desa Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, terkait dugaan kasus kayu ilegal pada tahun 2020 silam.

Namun aksinya tersebut berhasil digagalkan oleh operasi Polhut KPH Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, 23 Januari 2020, di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, yang mengamankan truk (no polisi DP9439GB) pengangkut kayu tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang sah. Setelah itu Balai Gakkum Sulawesi memproses tersangka JM itu dan menyelesaikan pemberkasan sebelum diserahkan ke Kejati Sulsel.

Jamil M berperan dalam menyuruh pelaku lain untuk melakukan kegiatan tindak pidana perusakan hutan dan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf k, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tambahan akan dikenakan juga Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan sanksi pidana hukuman minimal 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 2.5 Miliyar.

Sementara itu, dari beberapa kasus yang telah ditemukan, Koordinator divisi Pembaruan Agraria Wallacea, Hamsaluddin atau yang akrab disapa Ancha menghimbau kepada semua warga untuk berhati-hati dengan modus yang seperti yang dilakukan oleh Jamil M.

Pos terkait