DPMD Luwu Klarifikasi Tudingan Program Titipan ke Desa

  • Whatsapp

Luwu-Rabu (29/04/2020). Pihak DPMD Kabupaten Luwu mengklarifikasi hasil rapat yang berlangsung di DPRD Kabupaten Luwu. Terkait dengan adanya laporan beberapa kepala desa ke DPRD mengenai “titipan” program ke desa seperti bibit dan PJU tenaga surya.

Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 pihak DPMD menghadiri undangan rapat pembahasan BLT Covid-19 di DPRD Kabupaten Luwu. Namun dalam rapat tersebut tanpa sepengetahuan DPMD, tiba-tiba dimintai keterangan, sehingga rapat tersebut berlangsung tidak sesuai dengan subtansinya. Tidak berjalan sesuai yang telah diagendakan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Pihak DPMD dimintai keterangan terkait dengan adanya laporan beberapa desa yang sampai kepada DPRD Kabupaten Luwu mengenai program titipan berupa bibit dan PJU tenaga surya.

Mengenai hal tersebut, Plt. Kadis DPMD Bustan dan salah satu Staffnya menjelaskan, bahwa terkait dengan program “titipan” tersebut, sepenuhnya tidak ada unsur paksaan dari kami. Namun itu sesuai dengan Permendes No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa bahwa hal tersebut bisa direncanakan dan dianggarkan di desa.

“Bisa dibuktikan tidak semua kepala desa menganggarkan di APBDes. Itu artinya hal ini tidak berlaku wajib dari kami. Apalagi ada unsur paksaan,” ucap Bustan

Selain itu, lanjut Bustan berharap agar pihak desa yang melaporkan hal tersebut dapat mengahadiri rapat bersama dengan Komisi I DPRD Kabupaten Luwu, pada senin 4 Mei 2020 mendatang di DPRD Kabupaten Luwu.

“Kami berharap agar desa yang melapor hadir dalam rapat di kantor DPRD, karena sampai saat ini kami juga tidak mengetahui desa apa saja yang telah melaporkan ke DPRD,” kata Bustan.

Di lain sisi, Kabid Pemerintahan Desa Zilvia Ekarya mengatakan, bahwa terkait dengan program “titipan” yang akan menghalangi pencairan dana desa itu tidak benar. Menurutnya yang menjadi penyebab lambatnya pencairan dana desa karena masalah administrasi, seperti Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepala desa yang belum selesai.

“Justru yang menghalangi pencairan itu LPJ kepala desa yang belum selesai. Kalau belum cair dana desanya itu murni karena administrasi semisal LPJ yang belum selesai dari desa. Bukan karena kami, atau karena program “titipan” tidak dimasukkan di APBDes,” ujarnya.

Reporter :WM
Editor : AS

Pos terkait