Belopainfo.id – Satuan Narkoba Polres Luwu menangkapan YR (36), IR (37), AA (24) dan SA (22) terduga pelaku penyalahguna Narkotika Golongan I jenis Sabu di Lingkkungan Pammanu Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu.
Polisi berhasil mengamankan 4 (empat) shacet plastik berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu seberat 1, 34 gram, 2 (dua) buah alat isap shabu (bong), 1 (satu) batang potongan pipet (sendok shabu), 1 (satu) pack shacet plastik ukuran kecil (kosong), 1 (satu) buah kotak tissue warna hitam (tempat bong), dan 2 (dua) unit HP.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, S.Sos bersama Personil Sat Narkoba Polres. Dalam operasi penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat / informan bahwa disebuah rumah yang terletak Lingk.Pammanu Kel. Pammanu Kec. Belopa Utara Kab. Luwu sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu
“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud dan ditemukan didalam rumah YR Als Young, IR Als Ippang dan AA berada di ruang tamu, setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) Sabu berada di lantai yang diakui sebelumnya disimpan oleh IR Alias Ippang yang mana Sabu tersebut dibeli secara patungan bersama YR Als Young dan ditemukan juga alat isap shabu di rumah tersebut” Ujarnya. Rabu (4/1/2023).
Mustari menerangkan bahwa pengeledahan dilanjutkan dan ditemukan lagi 2 (dua) shacet shabu disaku celana AA atas pengakuannya bahwa shabu tersebut diperoleh dari SA yang berdomisili di Lingk. Baranapance, Kel.Pammanu, kec.Belopa Utara, kab.Luwu.
Atas kejadian tersebut dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap SA (24) dan pada hari itu juga ditemukan SA di rumah kost di Link.Tampumia Radda, Kec.Belopa, Kab.Luwu, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan alat isap shabu (bong) dan sendok Shabu, serta diakui bahwa benar telah menyerahkan 2 (dua) shacet shabu kepada AA untuk diserahkan kepada YR Als Young”, Terang AKP Mustari.
Dikomfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi,SH,S.I.K,M.Si membenarkan penangkapan tersebut, para pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan, BB dan Urine Pelaku menunggu hasil Lapfor.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”. Tegas AKBP Arisandi.