Belopainfo.id Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Usama menetapkan tiga orang tersangka kasus pengadaan bibit kakao di Luwu. Kamis (29/12/22).
Hal tersebut disampaikan Kajari Luwu saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, dalam jumpa pers tersebut, Andi Usama menetepkan IK, TW dan UB sebagai tersangka.
Andi Usama menyebutkan masing-masing adalah IKA adalah Direktur CV. Marga Sejahtra, TW adalah Penangkal bibit Kakao, sementara UB salah seorang PNS Dinas Pertanian.
“Dari hasil penyidikan dan melalui tahapan-tahapan yang telah dilalui sampailah pada penetapan 3 orang tersangka terkait kasus pengadaan bibit kakao tahun 2020,” ujarnya.
Adapun modus dalam kasus ini adanya manipulatif atau pemalsuan dokumen sertifikasi dari bibit kakao.
“Seperti yang kita pahami bahwa setiap bibit yang beredar di masyarakat harus melalui sertifikasi sehingga dinyatakan legal untuk diedarkan,” jelasnya.
Anggaran yang digunakan dalam pengadaan bibit ini sebesar Rp.883 juta rupiah dan ada beberapa dokumen yang manipulatif, sementara untuk kerugian negara sendiri mencapai Rp.487 juta rupiah.
Ketiga tersangka dinyatakan melanggar UU Korupsi Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pasal 12B ayat (2) Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.