Belopainfo.id – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, Albaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu atas dugaan korupsi.
Albaruddin dijerat pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. atas dugaan korupsi pengadaan bibit kakao.
“Masih serangkaian dengan tiga orang lainnya yang lebih dulu kita tetapkan tersangka,” kata Rama Hadi, Kepala Seksi pidana khusus Kejari Luwu, Jumat (16/6/2023).
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, nama Albaruddin yang saat ini menjabat sebagai Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, juga terlibat melakukan pembiaran bibit kakao tak berlabel terbagi ke kelompok tani.
Selain itu, Albaruddin A. Picunang juga melakukan intervensi pada kelompok tani untuk menggunakan bibit kakao tak berlabel.
“Faktanya demikian. Kepala dinas yang menyuruh kelompok tani mengambil bibit kakao tadi padahal sebagian petani menolak,” ujarnya.
Penetapan Albaruddin sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi mahkota. Saksi tersebut telah menerangkan keterlibatan Albaruddin dalam kasus ini.
Dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan, Kejari Luwu menyampaikan bahwa kerugian negara sekitar Rp. 480 juta.
“Kerugian negara Rp 480 juta sudah dikembalikan dan kita titip di bank. Nanti setelah kasus ini vonis, baru kita lakukan penyitaan,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam jumpa pers pada akhir 2022, Kejari Luwu, menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kakao. Ketiganya adala UB, IS dan TW.