Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 kemudian direvisi menjadi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Surat edaran ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan Dana Desa (DD).
Menindak lanjuti surat edaran tersebut Masling Malik selaku Kepala Dinas PMD Luwu mengatakan bahwa DD bisa digunakan untuk pencegahan Covid-19, desa bisa menganggarkan (DD) sesuai kebetuhan setiap desa untuk pemenuhan kebutuhan pencegahan Covid-19.
“Setelah kami dari DPMD rapat dengan Kejari Kab.Luwu, saya menghitung jika hanya keperluan pemenuhan kebetuhan pencegahan Covid-19 seperti pembelian masker, hand sanitizer, disenfektan dan alat untuk penyemprotan, Alat Pelindung Diri (APD) dan kebutuhan lainnya yang menyangkut pencegahan Covid-19 paling banyak 30 juta,” ucap Masling
Lanjut Masling sehubung dengan surat imbauan DPMD yang sempat beredar itu, dibatalkan dengan pertimbangan ada beberapa hal yang bertentangan dengan aturan dari pusat.
“Mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) kami masih tunggu suratnya secara resmi dari Kementrian Keuangan (Kemenku),” tutup Masling
Reporter : WM
Editor. : AS