Belopainfo.id – Berselang selama dua bulan lebih sejak tanggal 23 Desember 2024 lalu, warga melakukan aksi demonstrasi menuntut transparansi pemerintah desa dan melakukan penyegelan kantor Desa Lampuara akhirnya dibuka. Senin (24/02/25).
Warga membuka segel kantor desa berdasarkan hasil musyawarah bersama setelah sebelumnya melakukan rapat koordinasi bersama dengan Kapolres Luwu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, Kapolsek Ponrang, Kanit Intel, dan beberapa perwakilan warga Lampuara pada 17 Februari 2024 lalu.
IPTU A. Akbar bersama warga kemudian membuka segel kantor desa agar Kantor Desa Lampuara dapat difungsikan kembali untuk pelayanan publik seperti biasanya. meski tuntutan warga belum terpenuhi. Namun, proses di Kejaksaan dan Inspektorat sementara masih berjalan.
“Alhamdulillah warga akhirnya bersedia untuk membuka segel kantor Desa Lampuara untuk kepentingan pelayanan publik, untuk tuntutan warga kita percayakan ke penegak hukum biarkan proses ini berjalan, warga sisa menunggu hasilnya saja,” ujar Kapolsek Ponrang IPTU A. Akbar.
A. Akbar juga menyampaikan permohonan terima kasih Kapolres Luwu, AKBP Arisandi kepada warga sebab, warga masih memberikan kepercayaan kepada penegak hukum terkait tuntutan warga untuk diproses dan logowo membuka kantor desa yang tersegel.
Sementara itu, salah seorang warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat, Udi menyampaikan bahwa apa yang menjadi tuntutan warga adalah hal yang prioritas sebab itu adalah bentuk kekecewaan terhadap sikap dan pelayanan pemerintah desa selama ini.
“Yang jelas kami warga meminta dengan tegas agas pemerintah Desa Lampuara dipecat dan dipenjarakan jika terbukti melakukan tindak pidana,” tegas Udi kepada wartawan.
Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat melalui surat pemberitahuannya meminta kepada Kapolsek Ponrang dan Camat Ponrang Selatan untuk membuka segel kantor desa sesuai dengan permintaan Kapolres Luwu dan beberapa pihak terkait. Namun, Aliansi Masyarakat Lampuara menggugat menyampaiakan beberapa poin yang perlu menjadi pertimbangan jika dalam penetapan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh APH tidak sesuai dengan harapan Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat yaitu:
- Berdasarkan hasil temuan-temuan yang didapatkan APH sudah sangat jelas bahwa apa bahwa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Lampuara menyalahi aturan dan dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku
- Pemerintah Desa Lampuara dalam hal ini Kepala Desa Lampuara dan Sekdes Lampuara agar di Pecat dari Jabatannya
- Evaluasi semua aparat Desa Lampuara terutama Bendahara yang merangkap jabatan sebagai Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
- Jika Poin 1-3 tidak diindahkan maka Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat akan kembali Melakukan penyegelan Kantor Desa dan Melaakukan Aksi Besar-besaran di Poros Trans Sulawesi Selatan.
Penulis: Andri