Korupsi Dana Hibah Program Readsi Distan Luwu, Kejari Luwu Eksekusi Uang Pengganti Rp487 Juta

  • Whatsapp

Belopainfo.id – Kejaksaan Negeri Luwu gelar press release terkait Pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi dana hibah program readsi Dinas Pertanian Kabupaten Luwu tahun 2024 di Aula Kejaksaan Negeri Luwu. Selasa, (11/03/25).

Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, menyampaikan bahwa hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8013 K/Pid.Sus/2024, yang menetapkan terpidana Isnawati Kadir, Direktur Utama CV. Marga, bersalah karena memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara. Isnawati Kadir diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp487.516.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu rupiah).

“Penetapannya sudah ingkar, sehingga eksekusi ini dilakukan untuk pengembalian keuangan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara,” ujar Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya,

Dalam Perss Releasenya, Kejari Luwu menyebutkan bahwa selain Isnawati Kadir, dua terpidana lainnya, Andi Albaruddin Picunang dan Tawakkal, juga terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya telah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan pengadilan.

“Ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh Kejari Luwu, ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” jelasnya.

Zulma Adhy juga diharapkan ada efek jera bagi para koruptor serta peningkatan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah, sehingga dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kejari Luwu terus berupaya menindak tegas kasus-kasus korupsi untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik,” tegas Zulma Adhy.

Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, serta Jaksa Penuntut Umum.

Pos terkait

img title="banner 300600" src="https://belopainfo.id/wp-content/uploads/2024/09/IMG-20240915-WA0020-scaled.jpg" alt="banner 800" width="1000" height="400" />