Belopainfo.id – Proses rekapitulasi yang sempat tertunda kembali berlanjut. pasalnya surat penundaan secara resmi dari KPU RI hingga pukul 13.00 WITA belum diterima KPU Kabupaten Luwu. Senin (19/02/24).
Hal tersebut sesuai dengan apa yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe yang mengatakan bahwa rekapitulasi akan dilanjutkan kembali jika pukul 13.00 WITA tidak ada surat resmi dari KPU RI
“Ditunda hingga pukul 14.00 WITA. tapi jika pukul 13.00 WITA tidak ada surat resmi dari KPU RI maka Pleno kembali dilanjutkan,” ujar Abdullah Sappe.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Larompong Selatan, Asrul Anwar saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa rekapitulasi kembali dilanjutkan.
“Kami lanjut kembali karena tidak ada surat resmi dari KPU RI dan kami sudah diintrukasikan dari Kabupaten untuk lanjutkan pleno,” kuncinya