Belopainfo — Perusahaan tambang PT. Kalla Arebama memobilisasi alat berat ke wilayah kecamatan Rampi, Luwu Utara. Minggu, 16 Oktober 2022. Masyarakat yang mengetahui kedatangan alat berat kemudian bersikap dan meminta alat berat tersebut agar tidak masuk ke wilayah Kecamatan Rampi.
“Tak boleh alat berat dibawa ke wilayah Rampi terutama untuk kepentingan pertambangan. Kami sudah menyampaikan penolakan atas rencana pertambangan di Rampi. Keputusan itu sudah bulat dan harus dihormati oleh siapa pun,” tegas Ramon, Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi. Selasa (18/10/2022).
Penolakan kehadiran perusahaan tambang merupakan hasil musyawarah khusus adat yang diikuti 7 komunitas adat yang ada di kecamatan Rampi. Musyawarah ini dilakukan di Desa Onondowa pada 12 September 2022 yang bertempat di rumah adat “Kantongkoana Adat Woi Rampi” yang hasilnya seluruh komunitas menolak tambang PT. Kalla Arebamma.
Perusahaan ini mendapatkan izin konsesi seluas 12.010 hektar yang terbagi dalam tiga blok. Di dalam wilayah konsesi, terdapat kebun, sawah bahkan perkampungan masyarakat. Sebagian wilayah yang masuk dalam konsesi adalah Kawasan hutan yang belu mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kalau wilayah Rampi ditambang, maka keberadaan hutan dan sungai akan mengalami kerusakan yang akan berujung pada bencana. Ada empat sungai yang hulunya berada di Rampi seperti Balease, Lariang, Poso dan Kallaena” ungkap Taufik Parende dari Koalisi Advokasi Tambang.
Olehnya itu, penolakan Masyarakat Adat Rampi adalah hal yang sangat wajar, dan itu demi menjaga kampung, lingkungan dan hutan dari ancaman kerusakan. “Perusahaan tambang tak boleh memaksa karena bisa terjadi konflik yang tidak kita inginkan,” tambah Taufik.
Proses penerbitan izin PT. Kalla Arebamma dilakukan tanpa partisipasi dari masyarakat Rampi. Masyarakat tak pernah diberikan informasi yang lengkap terkait rencana pertambangan perusahaan, masyarakat juga tidak pernah dimintai persetujuan dan tidak pernah diperlihatkan apalagi diberikan dokumen perizinanya.
“Dari awal, perusahaan ini tak pernah melakukan sosialisasi dan konsultasi public kepada masyarakat adat, bahkan sampai hari ini masyarakat tak pernah diperlihatkan atau dijelaskan tentang rencana pertambangan yang akan dilakukan oleh perusahaan PT. Kalla Arebama”. Tambah Ramon.
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Provinsi harus melindungi Masyarakat Adat rampi, apalagi di tingkatan daerah terdapat Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2020 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Luwu Utara.
Sumber: Koalisi Advokasi Tambang Sulawesi Selatan