Belopainfo.id — Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo itu memutuskan pilkada Palopo akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan membatalkan penetapan hasil putusan KPU Palopo tentang calon walikota/wakil walikota Palopo. Senin (24/02/2025).
”Mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan membatalkan penetapan KPU tentang pasangan peserta calon walikota/wakil walikota Palopo. Kemudian memerintahkan kepada KPU Palopo untuk menggelar pemilihan suara ulang paling lama 90 hari setelah keputusan dibacakan,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan Pilkada Palopo
Dalam sidang tersebut MK memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar PSU dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.
Hakim MK juga mendiskualifikasi keikutsertaan calon walikota Trisal Tahir di Pilkada Palopo. Meski begitu, Partai pengusung masih diberikan kesempatan untuk mengusung calon tanpa Trisal Tahir di PSU bersama dengan tiga pasangan lainnya yang bertarung di Pilkada Palopo. Partai pengusung Trisal-Ome adalah Gerindra, Demokrat dan PKB.
Pada sidang sebelumnya, Hakim menemukan fakta bahwa ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar dinilai cacat administrasi. Bukti tersebut berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara yang menyebutkan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar di PKBM Yusha tahun 2016.
Sementara itu, Kepada petugas kepolisian, Hakim meminta untuk melakukan pengamanan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang Pilkada Palopo. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat tiga komisioner KPU Palopo karena terbukti melanggar kode etik dalam proses verifikasi pencalonan.
Pilkada Palopo 2024 diikuti oleh empat pasangan yakni, Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenrikarta dan Trisal Tahir -Ome. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi dilayangkan oleh pasangan FKJ-NUR.