Segel Dibuka, Pelayanan Publik Belum Dilakukan Pemdes Lampuara di Kantor Desa

Belopainfo.id – Selama tiga hari pasca segel kantor desa dibuka oleh Kapolsek Ponrang bersama warga pada Senin, 24 Februari 2025. Pemerintah Desa Lampuara belum melakukan aktivitas pelayanan publik di Kantor Desa Lampuara.

Saat wartawan melakukan konfirmasi ke Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrum terkait pelayanan publik, apakah sudah dilakukan di Kantor Desa pasca penyegelan, tapi hingga saat ini belum ada jawaban. Hal serupa dilakukan wartawan melakukan konfirmasi ke Kecamatan dan Dinas DPMD, tapi tak ada jawaban.

Sementara itu, saat dikonfirmasi warga Lampuara juga mempertanyakan soal sikap Pemerintah Desa yang belum berkantor di Kantor Desa untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami juga heran dengan pemerintah desa, warga diminta semua pihak untuk buka segel kantor karena alasannya menghambat pelayanan publik, setelah warga buka, kenapa mereka tidak berkantor di kantor desa,” tanya Udi salah seorang warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat. Rabu (26/02/25).

Sebagai warga, Udi merasa bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah desa seakan-akan tidak menghargai upaya yang dilakukan oleh beberapa instaransi terkait termasuk DPRD Luwu dan Kapolres Luwu yang sebelumnya memediasi warga untuk membuka segel kantor desa.

“Sebagai warga kami sangat menyayangkan sikap pemerintah desa kami, sejak penyegelan kantor desa, warga beberapa kali dimediasi agar kantor desa dibuka, tapi setelah dibuka kenapa Pemdes justru tidak berkantor, katanya untuk kepentingan pelayanan publik,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun belopaibfo.id, sejak tanggal 23 Desember 2024 lalu pasca penyegelan kantor Desa yang dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat, Pemdes Lampuara diketahui berkantor di rumah pribadi Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrum hingga sekarang.

Penulis: Andri

Pos terkait