Belopainfo.id – Tahapan pemuktahiran daftar pemilih untuk Pilkada Tahun 2024 sedang berjalan. Saat Pantarlih sedang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap masyarakat yang telah memiliki hak pilih.
Sementara itu Bawaslu Kabupaten Luwu melalui Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas Pemilihan Kecamatan terus menggalakkan proses pengawasan terhadap proses coklit. Hal ini untuk memastikan proses coklit dilaksanakan pantarlih sesuai dengan aturan.
Wahyu Derajat Koordiv. HPPH Bawaslu Kabupaten Luwu menyampaikan pemuktahiran daftar pemilih saat ini perlu belajar dari kejadian pada Pemilu 2024 yang lalu. Pasalnya dari pengawasan Bawaslu ditemukan banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar di daftar pemilih atau DPT. Hingga akhirnya KPU memasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Dari temuan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Luwu setidaknya di tiga kecamatan merupakan DPK dengan jumlah yang cukup besar. Diantaranya Kecamatan Walenrang Timur, Kecamatan Ponrang, dan Kecamatan Bua.
“Jumlah ini cukup besar, kita tidak tak tahu jika masih ada yang lain selain dari temuan hasil pengawasan PKD dan Panwas Kecamatan” ungkap Wahyu.
Namun kata Wahyu melanjutnya setelah proses rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Luwu, akhirnya diketahui jika jumlah DPK atau pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) terdapat 4000 lebih pemilih.
Sebagai antisipasi agar hal ini tidak terulang maka Bawaslu Kabupaten Luwu telah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Luwu. Salah satu isinya agar KPU Kabupaten Luwu beserta jajarannya memasukkan seluruh DPK pada Pemilu 2024 ke dalam daftar pemilih. Selain proses coklit dilakukan dengan penuh ketelitian dan tetap berpedoman pada aturan.
“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Luwu, harapannya agar DPK yang berjumlah besar ini masuk dalam daftar pemilih pada pemuktahiran daftar pemilih Pilkada 2024. Selain itu agar kejadian serupa tidak lagi terulang,” tegas mantan Ketua Pemuda Anshor Luwu ini.
Selain itu Wahyu mengungkapkan dalam proses pengawasan selama tahapan Mutarlih Bawaslu Kabupaten Luwu telah menangani satu pelanggaran administrasi. Pelanggaran ini telah disampaikan rekomendasi secara tertulis ke KPU.
“Sudah ada 1 pelanggaran yang di tangani melalui divisi penanganan pelanggaran di Walenrang Utara, untuk itu kami berharap KPU memaksimalkan fungsi kontrol kepada jajarannya,” tutup Wahyu.