PA BKPSDM Provinsi Sulsel, Singgung Kelebihan dan Kewajiban Jabatan Fungsional

  • Whatsapp

Belopainfo — Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Sumarlin, menyampaikan kelebihan dan kewajiban dari Jabatan Fungsional, hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) tindak lanjut Penyetaraan Jabatan Pengawas ke dalam Jabatan Fungsional.

Kegiatan tersebut digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu di Aula Wisma Anda, Kelurahan Tanamanai Kecamatan Belopa. Senin (23/05/22).

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaian materinya Sumarlin menjelaskan tentang Kebijakan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional dan Pengembangan Karier Pejabat Fungsional hasil dari penyetaraan

“Ada banyak kelebihan bagi jabatan fungsional, antara lain, kelas jabatan lebih tinggi dari pada kelas jabatan pelaksana, dapat naik pangkat lebih cepat apabila angka kredit telah mencukupi, dapat melebihi pangkat atasan, batas usia pensiun lebih panjang, Ahli Madya 60 tahun dan Ahli Utama 65 tahun, Jenjang karier lebih jelas selama tersedia formasi, serta secara diagonal dapat beralih ke jabatan struktural,” ungkap Sumarlin

Namun, untuk memperoleh kelebihan-kelebihan tersebut, ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pejabat fungsional. Kewajiban tersebut antara lain (1) Wajib menyusun SKP dan Dupak sesuai jenjang jabatan, (2) Wajib mengumpulkan angka kredit setiap tahunnya sesuai target yang telah ditentukan, (3) Kenaikan pangkat menggunakan AK dan kenaikan jenjang jabatan sesuai formasi yang tersedia dan (4) Wajib melaksanakan pengembangan profesi berkelanjutan.

Sementara itu, Sekrerataris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman yang membuka kegiatan Bimtek tersebut menyampaikan bahwa melalui penyetaraan jabatan fungsional diharapkan mampu mengubah kultur birokrasi menjadi lebih baik

“Pemangku Jabatan Fungsional diharapkan mampu memiliki motivasi tinggi dalam meningkatkan keterampilan, kompetensi serta kinerja sekaligus mempunyai peluang yang luas untuk mengembangkan ide kreatif serta jenjang karier,” ujar H. Sulaiman.

Selain itu, penyetaraan Jabatan Pengawas kedalam Jabatan Fungsional berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan perlunya penyederhanaan birokrasi melalui pemangkasan eselon.

“Arahan Presiden tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan Permenpan RB Nomor 17 tahun 2021. Untuk tingkat pemprov dan pemkab diatur dengan konsep penyederhanaan, menyetarakan jabatan pengawas atau Eselon IV kedalam jabatan fungsional,” jelas H. Sulaiman

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kepala Dinas Pertanahan, Rudi R Dappi, Kadis Pertanian, Albaruddin Andi Picunang, Sekretaris Dinas Kominfo, Hj Kurniati dan para pejabat fungsional selaku peserta.

Sumber: Media Center Luwu

Pos terkait