Polemik Tambang di Kadong-Kadong, DLH Luwu Akan Lakukan Monitoring dan Evaluasi

  • Whatsapp

BelopaInfo-Luwu. Selasa (03/09/2020). Maraknya aktivitas pertambangan yang terjadi di Kabupaten Luwu mengharuskan pemerintah dan masyarakat harus berperan aktif dalam melakukan pengawalan, karena hal tersebut dapat menganggu kestabilan kondisi alam. Pasalnya ada beberapa aktivitas tambang yang telah menyalahi aturan.

Salah satu yang dianggap telah menyalahi aturan adalah aktivitas tambang yang dilakukan oleh CV. Alim Perkasa. Perusahaan ini adalah milik salah satu anggota DPRD Kab. Luwu Ibrahim Nuhung yang berada di Desa Rumaju. Namun juga melakukan pengerukan di wilayah Desa Kadong-Kadong.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut menuai protes dari pihak pemerintah desa dan sebagian masyarakat Desa Kadong-Kadong. Sebab aktivitas tersebut tanpa ada sepengetahuan pemerintah setempat.

Beberapa waktu lalu SupriadiKepala Desa Kadong-Kadong mempertanyakan terkait izin yang diperoleh CV. Alim Perkasa dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi untuk melakukan pengambilan material di wilayahnya, tanpa ada rekomendasi oleh pemerintah Desa maupun Kecamatan.

“Kalau izin resmi CV. Alim Perkasa sudah ada kami mau tau siapa yang memberikan rekomendasi, karena sepengetahuan kami selaku pemerintah desa hingga kecamatan, tidak pernah sama sekali memberikan rekomendasi untuk melakukan pengerukan di wilayah kami,” imbuhnya.

Sementara itu, instansi yang juga terlibat dalam pengurusan izin pertambangan salah satunya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu. Saat ditemui menuturkan bahwa dalam pengurusan izin tambang ada beberapa tahapan dan jika tidak sesuai dengan prosedur maka berstatus ilegal dan itu harus dihentikan.

“Kalau ada aktivitas tambang yang tidak sesuai prosedur pertambangan, itu harus di tutup,” kata Andi Pangeran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Luwu.

Andi Pangeran juga menjelaskan bahwa, untuk pengurusan izin ada prosedur yang harus dilalui mulai dari rekomendasi Desa, Kecamatan, PUPR, PTSP Kabupaten, DLH dan rekomendasi dari Kabupaten hingga ke Provinsi.

“Semuanya harus melalui prosedur yang berlaku, jika tidak melalui itu berarti ilegal,” imbuhnya.

Mantan Kepala Dinas Pertanian ini juga menambahkan, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi semua tambang yang ada di Kabupaten Luwu.

“Kedepan kita akan melakukan monitoring dan evaluasi, jika ada yang belum memiliki izin pertambangan maka aktivitasnya harus di hentikan,” pungkasnya.

Reporter: YSF
Editor: CSD

Pos terkait