Satlantas Polres Luwu Imbau dan Beri Penyuluhan Keselamatan Berlalu Lintas

  • Whatsapp

Belopainfo.id – Polres Luwu lakukan Operasi Ketupat dalam rangka pengamanan mudik dan hari raya idul fitri 1445 H, melalui Satuan Lalu Lintas Polres Luwu melaksanakan Pembinaan dan Penyuluhan kepada para pengendara kendaraan bermotor serta memasang spanduk imbauan serta petunjuk lokasi Pos Pelayanan dan Pengamanan. Jumat (5/4/24).

Operasi Ketupat 2024 ini akan berlangsung selama 13 hari kedepan mulai dari tanggal 4 sampai dengan 16 April 2024, untuk Polres Luwu sendiri sejumlah 182 orang personil gabungan akan dilibatkan dalam kegiatan operasi tersebut.

Pada Operasi Ketupat tahun ini Polres Luwu akan menggelar 4 pos yang terdiri dari 1 pos pelayanan di lokasi Sentra IKM Barambing kecamatan Suli, 2 pos pengamanan di wilayah kecamatan Ponrang dan kecamatan Walenrang serta 1 pos terpadu di Bandara I Lagaligo kecamatan Bua.

Dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres Luwu AKP Jumanto Agung, S.H., M.H., bersama personilnya, serta didampingi juga oleh Personil Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja, melaksanakan penyuluhan dan pemasangan spanduk 500 m hingga 1 Km dari arah utara dan selatan sebelum Pos Pelayanan dan Pengamanan.

Kasat Lantas Jumanto Agung menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan spanduk imbuan dan petunjuk ini, dalam rangka memberikan infromasi kepada para pemudik nantinya dan memberikan Penyuluhan keselamatan berlalu lintas kepada para pengendara bermotor yang melintas.

“Kami berharap spanduk yang terpasang sebelum pos dari arah utara dan selatan dapat memberikan informasi lebih awal kepada pemudik nantinya, dan jika dalam keadaan lelah atau letih para pemudik dapat beristirahat di Pos pelayanan tersebut sembari dapat juga memeriksakan kondisi kesehatannya kepada petugas medis yang berjaga di setiap pos pelayanan dan pengamanan,” ucap AKP Jumanto Agung.

“Kepada para pengendara bermotor baik roda dua maupun roda empat yang melintas agar tetap memperhatikan jarak aman dalam berkendara, serta mengingat tingginya volume kendaraan yang melintas seluruh pengguna jalan diwajibkan untuk mengurangi laju kendaraan dan tetap konsentrasi dalam berkendara.” tutupnya.

Sumber: Humas Polres Luwu

Pos terkait