Setubuhi Anak Kandung Sejak SD Hingga SMA, Warga Palopo Kini Mendekap di Penjara

  • Whatsapp

Belopainfo —— JF, warga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan harus mendekap di penjara setelah diketahui, ia sudah berulang kali menyetubuhi putri kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Sebagai seorang ayah, JF tega melampiaskan nafsunya kepada putrinya sejak SD hingga anaknya duduk di bangku SMA, JF menjadikan puterinya sebagai pemuas hasrat seksualnya.

Bacaan Lainnya

Karena tak tahan dengan perlakuannya yang selalu minta “jatah”, JF diadukan sendiri oleh istri dan putrinya ke Polsek Wara. Dari aduan tersebut pihak polres wara segera melakukan tindakan.

JF kini harus mendekam di balik sel di Mapolres Palopo. Dia diringkus tim Unit Reskrim Polres Palopo bersama jajaran Polsek Wara sekira pukul 19:00 Wita, Rabu 20 April 2022 malam di kediamannya,

Dalam penyelidikan Polisi, JF telah menyetubuhi putrinya sudah berulangkali. Sejak SD hingga putrinya duduk di bangku SMA, JF telah berbuat asusila kepada putrinya yang masih usia dini. JF kini menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada putrinya.

“Pelaku kini sudah diamankan dan sudah diproses sesuai aturan hukum berlaku,” kata Kapolres Palopo AKBP Muhammad Yusuf Usman, SH, S. IK., MT, Kamis (21/04/22) dilansir dari Koranseruya.com

Berdasarkan hasil keterangan dari pelaku, Kapolres menyebutkan bahwa JF sudah berulang kali melampiaskan hasratnya kepada anak kandungnya sendiri.

“Sesuai pengakuan korban, pelaku menggagahi puterinya sejak SD hingga korban duduk di bangku SMA,” urai Kapolres Palopo.

Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini mengaku menyesali perbuatannya karena tak bisa membantah laporan istri dan putrinya di hadapan pihak kepolisian.

Penulis: Ysf

Pos terkait