Titik Terang Isu yang Menerpa Bawaslu Luwu

  • Whatsapp

Belopainfo-Suarman pria yang lahir di Dusun Sadar Desa Muladimeng Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu pada 17 November 1979, akhir-akhir ini namanya banyak diperbincangkan oleh publik.

Sejatinya, tak hanya dirinya yang disoal. Selain itu, juga ada nama Misbah Idris. Misbah perempuan yang lahir di Buntu Batu, Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu tepatnya 19 Juli 1986 ini, senasib dengan Suarman.

Bacaan Lainnya

Perbincangan atas keduanya, bermula dari hasil pengumuman Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) tertanggal 31 Januari 2020.

Keduanya dianggap tak memiliki kompetensi dasar yakni dalam hal penguasaan Microsoft Office namun dari penilaian Koordinator Divisinya (Kordiv) dan Koordinator Sekretariat (Korsek) yang diberikan kepada keduanya sehingga setelah akumulasi nilai CAT, keduanya dinyatakan lulus atau memenuhi syarat (MS).

Atas kelulusan keduanya oleh salah satu staf Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mengungkapkan mereka diluluskan karena memiliki kekerabatan dengan Ketua Bawaslu Luwu yakni Abdul Latif Idris.

Untuk mencari tahu kebenaran informasi di atas, Belopa Info menghubungi Suarman untuk mintai keterangan, namun menolak memberikan tanggapan atau komentar tanpa alasan apa pun. Sedangkan Misbah Idris, saat dihubungi berulangkali via telepon, Misbah tak mengangkatnya.

Selanjutnya, Belopa Info terus melakukan penelusuran untuk mengetahui kebenaran informasi di atas. Salah satu mantan Panwascam Bua Ponrang yang tidak mau disebutkan namanya memberikan informasi terkait ini. Menurutnya, ini sudah menjadi rahasia umum dijajaran Bawaslu Luwu bahwa keduanya memang tak memiliki kemampuan itu. Bahkan menurutnya, dia punya pengalaman pribadi dengan Misbah Idris terkait penguasaan terhadap perangkat lunak (aplikasi) komputer dan Misbah tidak tahu mengoperasikannya.

Khusus untuk Suarman, berawal dari masalah ini, akhirnya berimbas atas terungkapnya proses pengangkatan dirinya dari pramubakti/pramusaji menjadi staf teknis Maret 2019 lalu. Disinyalir bahwa Korsek melakukan pelanggaran Persekjen Nomor 1 Pasal 19 Tahun 2017 karena pengangkatannya tidak melalui proses uji kompetensi. Korsek Berlin Paliu, dimintai tanggapan atas isu ini, menyangkal bahwa dirinya yang mengangkat.

Akunya, hanya melanjutkan saja meng-SK-an Suarman. Sedangkan Abdul Latif Idris Ketua Bawaslu , menunjuk Anwar Amir (mantan Korsek) yang mengangkat Suarman. Namun, Anwar Amir, dan dua Komisioner, Asriani Baharuddin serta Kaharuddin Ansar memberikan keterangan berbeda bahwa yang mengangkat Suarman adalah Berlin.

Reporter : WM
Editor : AS

Pos terkait