Luwu-Senin (04/05/2020). Rapat terbuka membahas evaluasi dan monitoring anggaran covid-19 dan BLT Dana Desa kembali digelar di DPRD Kabupaten Luwu. Dalam rapat yang menghadirkan DPMD Kabupaten Luwu dan sejumlah anggota DPRD kembali mempertanyakan tentang lambatnya pencairan dana desa di sejumlah desa. Sementara BLT DD seharusnya sudah tersalurkan ke masyarakat.
Basaruddin salah satu anggota DPRD dari Partai Nasdem yang hadir menjelaskan banyak kepala desa yang mengeluhkan pelayanan di DPMD Kabupaten Luwu. Menurut kepala desa ada program yang diminta untuk dimasukkan dalam APBDes 2020. Sementara terkait program itu tidak pernah diusulkan dalam musyawarah desa. Namun Basaruddin tidak menafikkan jika tiga program tersebut terdapat dalam aturan Kementrian Desa tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Sementara beberapa waktu lalu, Kamis 30 April 2020 Ketua DPRD Rusli Sunali yang sempat dihubungi via telpon menjelaskan bahwa terkait “program titipan” yang sempat menjadi pembahasan di DPRD Luwu dengan DPMD Luwu akan jelas pada hari Senin (4 Mei 2020). Dalam rapat semua akan dipertemukan dan kita akan tahu semua sebab hal kenapa bisa terjadi dan ada barang bukti.
Ketua DPRD itu juga menambahkan termasuk desa-desa yang saat melakukan rapat di sebuah kecamatan yang dihadiri oleh Ibu Kejari Luwu. Semua desa yang mengeluhkan hal tersebut akan hadir dan dalam rapat di DPRD dan akan memperjelas semuanya.
“Pada hari senin semua akan jelas karena dalam rapat itu semua desa yang mengadukan pada DPRD akan dihadirkan dan ada barang bukti,” kata Rusli Sunali selaku Ketua DPRD.
Namun dalam rapat monitoring dan evaluasi Senin (4/05/ 2020) tidak sebagaimana yang janjikan Rusli Sunali selaku Ketua DPRD Luwu. Faktanya hanya ada satu kepala desa yang hadir dan menyampaikan pendapatnya terkait tiga program “titipan” tersebut yakni Desa Bonelemo.
Itu pun keterangan yang disampaikan Kepala Desa Bonelemo tidak sepenuhnya menjawab tuduhan Ketua DPRD Luwu bahwa ada paksaan program dari pihak DPMD dan serta dipersulit pencairan dana desa bila tidak memasukkan dalam APBDes.
Baso. SH Kepala Desa Bonelemo dalam rapat tersebut menyampaikan, jika memang ada oknum tertentu yang menjual Kadis datang menawarkan hal tersebut kepada dirinya untuk dimasukkan ke dalam APBDes. Namun hal itu tidak dimasukkan karena tidak menjadi kebutuhan dan semua hal yang termuat dalam APBDes Desa Bonelemo telah melalui proses musyawarah tingkat desa.
“Jadi kejadiannya itu begini, ada yang datang tawarkan pengadaan lampu jalan. Mereka datang juga ke saya. Saya bilang tidak butuh dan saya tidak mau programkan. Terus beberapa waktu kemudian datang lagi, Saya tetap menolak. Mereka bilang program sudah disetujui Kadis, saya tidak tahu Kadis siapa,” ungkap Kades Bonelemo.
Lanjut Baso. SH dalam keterangannya mengatakan bahwa ia sebenarnya tidak percaya jika ada Kadis menyarankan program tersebut. Kemungkinan besar itu hanya oknum yang menjual Kadis ataupun DPMD. Penolakan Baso. SH pada program tersebut oleh oknum memintanya meneken surat pernyataan menolak memprogramkan.
“Inti isi pernyataan saya adalah bahwa desa Bonelemo tidak sedang menganggarkan dan menolak menganggarkan lampu jalan itu, saya teken dan stempel. Lagian saya tidak percaya ada kadis yang meminta desa menganggarkan program begitu,” terang Baso
Sementara itu Silvia Ekarya Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Luwu yang juga hadir dalam rapat tersebut membantah jika ketiadaan tiga program yang termuat dalam aturan Kementrian Desa tersebut menjadi penyebab lambatnya pencairan dana desa. Silvia menambahkan penyebab lambatnya pencairan dana desa karena desa tidak menyelesaikan LPJ dana desa.
Hal paling menonjol yang hampir terjadi di seluruh desa adalah pajak yang tidak dibayarkan oleh pemerintah desa. Sementara pajak ini adalah hal yang telah melekat dalam anggaran dana desa. Hingga pajak ini harus dibayar dan diselesaikan oleh seluruh desa.
Reporter : WM
Editor. : AS