BelopaInfo-Luwu. Minggu (13/09/2020). Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, mencegah dan mengendalikan meluasnya penularan Covid-19, Bupati Luwu menerbitkan aturan Perbup nomor 107 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Luwu ini Pemerintah Desa Lamunre Tengah melalui Kepala Desa Suradi DM mengeluarkan himbauan. Pertama seluruh aparat desa harus menggunakan masker dalam memberi pelayanan di masyarakat, utamanya di kantor Desa Lamunre Tengah.
“Pemerintah desa yakni seluruh aparatnya, harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan Perbup 107 tahun 2020, maka dalam melayani masyarakat mereka harus lebih dahulu menerapkan sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Suradi DM ketika dikonfirmasi.
Kedua, aparat desa tidak akan memberi pelayanan di kantor desa kepada warga Desa Lamunre Tengah yang tidak menggunakan masker atau tidak menaati aturan terkait prokol kesehatan.
Sebagaimana termuat dalam Perbup Bupati Luwu nomor 107 tahun 2020. Salah satu subjek pengaturan adalah perorangan, yang salah satu kewajiban perorangan ini meliputi adalah mengggunakan alat perlindungan diri berupa masker secara benar yakni menutupi hidung mulut hingga dagu jika harus keluar rumah dan berada di fasilitas umum dan/ berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
“Isi Perbup ini jelas tidak hanya berlaku bagi kami aparat pemerintah desa tapi juga kepada masyarakat selama beraktivitas di luar rumah, oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan sebagaimana termuat dalam Perbup, jika tidak maka kami tidak akan memberikan pelayanan di kantor desa,” kata Suradi DM.
Selain itu Pemdes Lamunre Tengah juga telah menetapkan sejumlah tempat di Wilayah Desa Lamunre Tengah sebagai area wajib menggunakan masker.
Sebagaimana diketahui sebelumnya melalui Media Center Kabupaten Luwu, esok Senin 14 September 2020 Tim Gabungan akan melakukan sosialisasi aturan Perbup nomor 107 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Reporter: YSF
Editor: CSD