12 Tahun Sertifikat Tanah Warga Diduga Dihilangkan Pemdes Lampuara

Belopainfo.id – Sertifikat warga melalui Program Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2012 diduga kuat dihilangkan oleh Pemerintah Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan akan diuruskan kembali di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu.

Sertifikat warga yang dihilangkan oleh pemerintah Desa Lampuara ini mencuat setelah warga yang bersangkutan ikut menyampaikan aspirasinya saat warga Desa Lampuara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Desa Lampuara pada 23 Desember 2024 Lalu.

Berdasarkan dari Rapat Koordinasi dengan Kapolres Luwu, pada tanggal 17 Februari 2025. Tim Investigasi Inspektorat Kabupaten Luwu, Kosmas Toding menyampaikan bahwa sertifikat warga yang hilang juga menjadi bagian dari penelusuran tim khusus Inspektorat dalam m lakukan investigasi.

“Terkait sertifikat yang hilang memang ada kesalahan yang dilakukan pemerintah Desa dan kemungkinan saat ini sertifikat itu hilang,” ujarnya.

Namun, Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa Lampuara Adam Nasrun melalui BAPnya dan surat pernyataannya akan memberikan solusi kepada warga yang bersangkutan terkait sertifikat yang hilang.

“Kepala Desa bersedia menerbitkan ulang sertifikat warga yang hilang, atau bahkan jika BPN tidak bisa menerbitkan ulang, Pak desa bersedia atau memfasilitasi warga mengurus kembali di BPN dan siap menanggung biaya administrasinya,” imbuhnya.

Sementara itu, saat dihubungi terpisah, pemilik sertifikat yang diduga dihilangkan oleh Pemdes Lampuara, Dwi Imanti menyampaikan bahwa sangat berharap agar sertifikat tanah miliknya dapat segera diterbitkan kembali.

“Kami sudah lama mengurus dan menunggu diterbitkan, kalau kami lagi yang urus biayanya juga cukup besar, padahal barangnya sudah ada tapi kenapa dihilangkan, semoga secepatnya sertifikat kami bisa dibuatkan kembali,” harap warga saat dikonfirmasi.

Pos terkait