Dokumen AMDAL Jetty Belum Terbit, Tapi PT. BMS Sudah Ada Aktivitas

  • Whatsapp

Belopainfo —— Menjadi sorotan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu khususnya Angota DPRD Komisi III Summang, yang terang-terangan menyampaikan bahwa PT. BMS yang Berada di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, belum mengantongi Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Pelabuhan Jetty.

Alih-alih melengkapi dokumen AMDAL Jetty, PT. BSM sudah melakukan kegiatan kerja sebelum melengkapi dokumen mereka, hal ini membuat Summang geram, lantara sudah beberapa kali meminta untuk melengkapi dokumen mereka namun sampai saat ini belum juga diindahkan.

Bacaan Lainnya

Summang menyampaikan bahwa pada tahun 2019 meminta PT. BMS dihentikan sementara karena mereka belum memperlihatkan izin lingkungan. Sementa itu, kata Summang, bahwa tiga minggu yang lalu lakukan koordinasi ke DLH Provinsi dan ternyata dokumen Amdal pembangunan pelabuhan Jetty PT. BMS belum ada.

“Tiga minggu yang lalu kami (Komisi III) lakukan koordinasi dan ternyata dokumen Amdal Pelabuhan Jettynya belum ada, sementara sudah ada aktivitas pembangunan atau penimbunan yang dilakukan,” urai Summang saat RDP di DPRD Kabupaten Luwu. Kamis, 12 Mei 2022 kemarin.

Terkait hal tersebut, DPRD Luwu dalam hal ini Komisi III akan mengundang kembali pihak PT. BMS karena DPRD Luwu butuh penjelasan terkait pembanguan jalan yang berada di jalur Provinsi dan terkait galian yang dilakukan PT. BMS.

“DPR tidak menghalangi investasi tapi semua sayarat harus dipenuhi terlebih dahulu, sehingga ketika terjadi masalah kita punya rujukan regulasi,” tegas Summang.

Sementa itu, setelah dilakukan upaya konfirmasi ke pihak PT. BMS melalui via Whatsapp, Zulkaranin yang mejabat sebagai Site Manger, mengatakan bahwa yang dikerjakan PT. BMS saat ini adalah ruang lingkup darat dan sudah memiliki dokumen lingkungan hidup, sementara dokumen lingkungan Jetty (ruang laut) masih sementa proses dan belum ada pembanguan.

“Belum ada pembangunan Jetty pak.
yang kami kerjakan itu ruang lingkup darat. Dan semua dokumen lingkungan sudah ada, dan Jetty masih sementara berproses. Dan kami belum kerjakan jetty (ruang laut),” sebut Zulkarnain. Jumat (13/05/22).

Zulkarnain menambahkan, semua dokumen lingkungan PT. BMS yang sudah ada bisa diakses di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu. “Silahkan dicek di DLH,” tambahnya.

Penulis: Ysf

Pos terkait