Belopainfo — Ekpansi industri ekstraktif semakin mengepung masyarakat di Sulawesi Selatan khususnya sektor pertambangan. Kondisi tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, deforestasi hutan dan pemiskinan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Namun, hal ini justru berbanding terbalik terhadap pengawasan dan penegakan hukum. Tidak adanya tindakan tegas oleh pemerintah dalam mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan-perusahaam yang diduga melakukan pelanggaran,
Hal ini menunjukkan posisi negara yang justru menjadi bagian dari lingkaran impunitas terhadap bisnis ekstraktif yang dilakukan oleh korporasi.
Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan mengundang rekan-rekan media dan jurnalis untuk hadir meliput konferensi pers dengan mengangkat tema: “Daya Rusak Pertambangan dan Lemahnya Penegakan Hukum” yang akan diselenggarakan, pada 29 Juni 2022, pukul 12.30 WITA – Selesai di Kantor LBH Makassar.
“Dalam konferensi pers ini, akan disampaikan berbagai temuan dugaan pelanggaran dari hasil review perizinan yang dilakukan KATA Sulawesi Selatan terhadap PT Citra Lampia Mandiri, salah satu perusahaan pertambangan nikel di Luwu Timur,” kata Koordinator KATA Taufik Pasande. Rabu (29/06/22) saat dikonfirmasi.
Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan juga menggaungkan beberapa hanstag untuk penyalamatan hutan Sulawesi Selatan di antaranya, #SelamatkanHutanSulsel #SelamatkanHutanHujan
#SulawesiBukanTanahKosong #SaveSungaiMalili #CabutIzinPT.CM
#HapusImpunitasKorporasi
Penulis: Ysf